Kim Jong Un Sebut K-Pop sebagai Kanker Ganas, Tingkatkan Hukuman bagi Warga yang Nekat Mendengarkan
Kim Jong Un menyebut K-Pop sebagai kanker ganas. Ia pun meningkatkan hukuman bagi warga yang menikmati hiburan dari Korea Selatan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Kementerian Keamanan Negara langsung mengamankan ketiga ABG itu dan melakukan pemeriksaan awal untuk dikirim ke kamp pendidikan ulang pada 3 April lalu.
Sementara itu, otoritas setempat mengusir orang tua siswa ke Kabupaten Changsong di Provinsi Pyongan Utara karena dianggap membiarkan anaknya mengikuti budaya Korea Selatan.
Bahkan pascakejadian itu, pejabat lokal menggelar pembicaraan kepada pendidik dan warga setempat untuk membahas masuknya budaya imperialis dan propaganda musuh.
Menurut sumber tersebut, para dosen menyatakan bahwa, "Kaum imperialis yang licik cemburu bahwa kita (orang Korea Utara) menjalani kehidupan yang lebih baik karena kita menjunjung tinggi nilai-nilai sosialis kita."
"Jadi mereka dengan kejam mencoba menggunakan media kapitalis mereka untuk memanipulasi kaum muda kita yang mudah dipengaruhi karena mereka masih tumbuh."
Pejabat berwenang juga memberikan peringatan keras bahwa berapapun usia siswa itu akan diberi hukuman berat jika melanggar.
Orang tua yang tidak bisa mengontrol anak-anaknya akan diasingkan sebagaimana yang terjadi kepada tiga remaja tersebut.
Baca juga: Pemerintah Korea Rilis Aturan Baru Soal Wajib Militer, Ini Dampaknya Bagi Idol dari Luar Negeri
Baca juga: Pembelot Korea Utara Beberkan Acara-acara yang ditayangkan di TV, Tak Ada Berita Luar Negeri
Kementerian Keamanan Negara dan Kementerian Jaminan Sosial sempat melakukan inspeksi ke rumah warga setelah kasus tiga remaja itu.
Mereka memeriksa perangkat elektronik lama dan baru milik warga untuk memastikan tidak ada tontonan dari luar Korea Utara.
Sebelumnya pada Maret lalu, empat warga Korea Utara dieksekusi di depan umum di Pyongyang karena mendistribusikan materi video ilegal.
Seorang sumber yang mengetahui insiden itu mengatakan kepada Daily NK bahwa eksekusi berlangsung pada 2 Maret.
Proses eksekusi dilakukan di Lapangan Tembak Daewon-ri di Distrik Sadong, Pyongyang.
Keempat orang itu terdiri dari tiga pria dan satu wanita, dieksekusi regu tembak di depan warga setempat dan inminban (pengawas lingkungan).
Semua yang dieksekusi adalah penduduk Hadang-dong, daerah di Distrik Hyongjae, Pyongyang.
Kelompok beranggotakan 4 orang ini dituduh menyimpan film, acara hiburan, dan program musik Korea Selatan dalam sebuah kartu SD dan mendistribusikannya ke seluruh negeri.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dengar Lagu K-Pop dan Tiru Gaya Rambut Idol, Tiga ABG Korea Utara Dihukum dan Orang Tua Diasingkan
(Tribunnews/Pravitri Retno W/Ika Nur Cahyani)