Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Naikkan Harga Sahamnya, 4 Pimpinan Perusahaan Malah Ditangkap Kejaksaan Jepang

Kantor Kejaksaan Umum Distrik Tokyo pagi ini (23/6/2021) ke rumah tersangka di Urayasu Chiba, menangkap empat orang, termasuk mantan Presiden perusaha

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mau Naikkan Harga Sahamnya, 4 Pimpinan Perusahaan Malah Ditangkap Kejaksaan Jepang
Foto: Tokyo Headline
Hiroaki Morita (52), mantan presiden perusahaan terkait medis "Nuts" 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kantor Kejaksaan Umum Distrik Tokyo pagi ini (23/6/2021) ke rumah tersangka di Urayasu Chiba, menangkap empat orang, termasuk mantan Presiden perusahaan yang berhubungan dengan medis, karena mengungkapkan informasi palsu untuk tujuan menaikkan harga saham, cari keuntungan ilegal.

Hiroaki Morita (52), mantan Presiden perusahaan terkait medis "Nuts" di Minato-ku, Tokyo, dan Takashi Hasegawa (55), yang sebenarnya mengendalikan bisnis, ditangkap karena dicurigai melanggar Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Exchange Act. (Undang undang pasar uang dan pasar modal).

Morita dan rekan-rekannya curiga mengungkapkan informasi palsu kepada investor, mengatakan bahwa penjualan fasilitas medis berbasis keanggotaan yang  sebenarnya hanya  20 juta yen, tetapi  disebarluaskan senilai 563 juta yen supaya harga sahamnya melejit naik. Lalu dapat dijual dapat untung besar.

 Sebelum ditangkap, Morita mengatakan kepada pers bahwa "Hasegawa yang memimpin. Saya merasa bertanggung jawab sebagai presiden."

Sementara itu Beasiswa (ke Jepang) dan upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif dengan melalui zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang nantinya. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas