Indonesia Masuk Daftar Merah Covid-19, Buntut dari Melonjaknya Kasus Corona
Indonesia masuk dalam daftar merah, dianggap berisiko tinggi terkait kasus Covid-19. Berikut ini daftar negara yang larang pelancong dari Indonesia.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini Pemerintah Inggris mengumumkan sejumlah negara yang masuk daftar merah, menyusul kasus Covid-19 yang terus meningkat dalam beberapa terakhir.
Di daftar terbarunya, Inggris mencantumkan negara Indonesia, Kuba, Myanmar, dan Sierra Leone.
Mengutip situs resmi Pemerintah Inggris, keempat negara tersebut sebelumnya berada di daftar kuning.
Empat negara itu secara resmi masuk daftar merah pada 19 Juli 2021 mendatang pukul 04.00 waktu setempat.
"Saat ini berada di daftar kuning. Kami akan memindahkan ke daftar merah pukul 04.00 pada Senin, 19 Juli 2021," tulis Pemerintah Inggris.
Baca juga: Bersama KBRI Singapura, Temasek dan Sinar Mas Datangkan 1000 Oxygen Concentrator ke Indonesia
Baca juga: Daftar Negara Larang Penerbangan dari Indonesia karena Covid-19, Terbaru Ada Bahrain dan Filipina
Hingga saat ini, total ada 60 negara yang masuk dalam daftar merah.
Berikut daftar negara yang masuk dalam daftar merah Inggris:
- Afghanistan, Angola, dan Argentina;
- Bahrain, Bangladesh, Bolivia, Botswana, Brasil, dan Burundi;
- Cape Verde, Chili, Kolombia, Kongo, Kosta Rika, dan Kuba;
- Republik Dominika, Ekuador, Mesir, Eritrea, Eswatini, dan Ethiopia;
- French Guinea, Guyana, Haiti, Indonesia, dan India;
- Kenya, Lesotho, Malawi, Maladewa, Mongolia, Mozambik, dan Myanmar;
- Namibia, Nepal, Oman, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, dan Filipina;