Kanada Denda Turis Rp 225,9 Juta karena Palsukan Bukti Vaksinasi dan Syarat Perjalanan
Kanada menjatuhkan denda kepada dua turis yang tiba dari Amerika Serikat di Toronto karena melakukan pelanggaran saat akan masuk.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kanada menjatuhkan denda kepada dua turis yang tiba dari Amerika Serikat di Toronto karena melakukan pelanggaran saat akan masuk.
Keduanya didenda hampir C$ 20.000.
Menurut laporan CNN dari Badan Kesehatan Masyarakat Kanada, keduanya turis ini memberikan informasi palsu terkait bukti vaksinasi Covid-19.
Mereka juga memalsukan tes pra-keberangkatan dan tidak mematuhi aturan tes untuk persyaratan kedatangan yang ditetapkan pemerintah Kanada.
Badan Layanan Perbatasan Kanada, yang memeriksa keaslian dokumen perjalanan Covid, menetapkan keduanya memalsukan dokumen yang diunggah ke situs web perjalanan ArriveCAN pemerintah.
Baca juga: Dokter di Kanada Bayar Gugatan Rp 143 Miliar Karena Pakai Spermanya Dalam Inseminasi Buatan
Baca juga: Pakar AS: Situasi di Amerika Serikat Bakal Lebih Buruk dan Menyengsarakan Akibat Lonjakan Covid-19
Dilansir BBC, pemerintah Kanada tidak mengumumkan identitas pendatang atau rencana perjalanan keduanya.
Badan Kesehatan mengatakan kepada Newsweek bahwa mereka adalah warga negara Kanada.
Keduanya dijatuhi empat denda dimana totalnya mencapai C$ 19.720 atau sekira Rp 225,9 juta untuk setiap orang.
Badan Kesehatan Masyarakat dalam rilis beritanya mengatakan kedua turis itu tiba di Toronto, Kanada pada 18 Juli lalu.
"Semua pelancong yang tiba di Kanada diwajibkan oleh hukum Kanada untuk menjawab semua pertanyaan dengan jujur," kata rilis berita tersebut.
"Memberikan informasi dan/atau dokumen palsu kepada pejabat Pemerintah Kanada saat masuk ke Kanada atau membuat pernyataan palsu atau menunjukkan dokumen palsu, seperti kredensial vaksinasi, merupakan pelanggaran serius dan dapat mengakibatkan denda dan/atau tuntutan pidana."
Memberikan informasi palsu soal status vaksinasi dapat dikenai denda maksimal C$ 750.000 atau penjara enam bulan atau bahkan keduanya.
Pemerintah Kanada pada 5 Juli lalu menetapkan pengecualian karantina dan tes Covid-19 bagi pendatang yang telah divaksinasi lengkap.
Kemudian pada 9 Agustus ini, warga AS yang telah divaksin lengkap diizinkan masuk Kanada untuk perjalanan non-esensial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.