Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Internasional: Batas Waktu Evakuasi Afghanistan | FDA Keluarkan Izin Penuh Vaksin Pfizer

Berita populer Internasional, di antaranya Taliban peringatkan AS soal tenggat waktu evakuasi warga dari Afghanistan

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in POPULER Internasional: Batas Waktu Evakuasi Afghanistan | FDA Keluarkan Izin Penuh Vaksin Pfizer
Kolase Tribunnews
Berita populer Internasional, di antaranya Taliban peringatkan AS soal tenggat waktu evakuasi warga dari Afghanistan 

Adapun balon yang diluncurkan pada hari Senin memicu kebakaran di ladang Israel di sepanjang perbatasan Gaza, kata Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Israel.

BACA SELENGKAPNYA >>>

3. Pertama Kali di Jepang, Pemimpin Gangster Yakuza Dijatuhi Hukuman Mati

Satoru Nomura (74), presiden tertinggi Kudo-kai (Kota Kitakyushu).
Satoru Nomura (74), presiden tertinggi Kudo-kai (Kota Kitakyushu). (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Satoru Nomura (74), presiden tertinggi Kudo-kai (Kota Kitakyushu) dan Fumio Taue (65), ketua nomor dua Kudokai menjalani sidang keputusan di Pengadilan Distrik Fukuoka, Selasa (24/8/2021) hari ini.

Satoru Nomura divonis hukuman mati, sementara Fumio Taue dihukum penjara seumur hidup.

Satoru Nomura dan Fumio Taue dibawa ke persidangan dengan tuduhan pembunuhan dalam empat kasus serangan sipil.

"Kedua tersangka terbukti berkomplot untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," papar Hakim Tsutomu Adachi membacakan fakta-fakta temuan dengan lantang saat pembukaan persidangan di Pengadilan Distrik Fukuoka.

"Nomura dijatuhi hukuman mati, dan Taue dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta denda 20 juta yen," ungkap Kepala Kantor Kejaksaan Distrik Fukuoka.

BERITA REKOMENDASI

"Keputusan nanti sore akan menjadi yang pertama kalinya seorang pemimpin gangster Yakuza Jepang yang dijatuhi hukuman mati di Jepang," kata jaksa.

Kedua terdakwa diduga diinstruksikan untuk melakukan pembunuhan dan kejahatan terorganisir dalam empat kasus, termasuk penembakan terhadap mantan pemimpin serikat nelayan (saat itu 70 orang) di Kitakyushu pada tahun 1998.

Baca juga: Kasus Serangan Sipil, Bos Yakuza Jepang akan Divonis Hukuman Mati

Dia dituduh melanggar Undang-Undang Hukuman (percobaan pembunuhan sistematis) dan melanggar Undang-Undang Pedang dan Senjata api.

Sementara tidak ada bukti yang jelas untuk mendukung instruksi yang diberikan oleh kedua terdakwa, masalah terbesar adalah apakah akan mengizinkan komando dan perintah atasan berdasarkan organisasi gangster.

Sidang dibuka pukul 10 pagi. Hakim Adachi pertama kali menemukan bahwa kedua terdakwa berkolusi dan Nomura memerintahkan kejahatan dalam keempat kasus tersebut.


BACA SELENGKAPNYA >>>

4. FDA Beri Persetujuan Penuh Vaksin Pfizer-BioNTech, Pemerintah AS Kembali Serukan Vaksinasi

Seorang petugas kesehatan angkatan darat menunjukkan botol vaksin Pfizer-BioNTech untuk melawan virus corona Covid-19 di Kolombo pada 7 Juli 2021.
Seorang petugas kesehatan angkatan darat menunjukkan botol vaksin Pfizer-BioNTech untuk melawan virus corona Covid-19 di Kolombo pada 7 Juli 2021. (Ishara S. KODIKARA / AFP)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas