Biden Minta Mahkamah Agung AS untuk Melindungi Hak Aborsi
Pemerintahan Presiden Joe Biden mendesak Mahkamah Agung AS untuk tidak membatalkan keputusan penting untuk melindungi hak aborsi.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
![Biden Minta Mahkamah Agung AS untuk Melindungi Hak Aborsi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/presiden-as-joe-biden-menyampaikan-program-vaksinasi-di-ruang-timur.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, meminta Mahkamah Agung melindungi hak aborsi.
Pemerintahan Presiden Joe Biden mendesak Mahkamah Agung AS untuk tidak membatalkan keputusan penting tahun 1973 Roe v Wade yang melegalkan aborsi secara nasional.
Hal itu dilakukan terkait undang-undang Mississippi yang melarang praktik aborsi.
Pemerintah telah mendukung Organisasi Kesehatan Wanita Jackson yang merupakan satu-satunya klinik aborsi di Mississippi.
Roe v Wade dalam keputusan 1992 menegaskan bahwa memaksa seorang wanita untuk melanjutkan kehamilan di luar kehendaknya berarti mengambil hak atas dirinya, integritas tubuhnya, dan kedudukannya yang setara di masyarakat.
Baca juga: Tidak Apresiasi Perjalanan Obrit SpaceX, Presiden Joe Biden Disentil Elon Musk: Dia Masih Tidur
Baca juga: Presiden Biden Ajak Macron Segera Bahas Kesepakatan Kapal Selam Australia
Orang yang menentang aborsi telah meminta pengadilan untuk membatalkan putusan tahun 1973.
Dilansir CNA, kasus ini akan diperdebatkan pada 1 Desember dan keputusan diharapkan bisa diperoleh pada akhir Juni 2022.
Atlet wanita terkemuka, Megan Rapinoe juga mengajukan pendapat untuk mendukung klinik tersebut, Senin (20/9/2021).
Sebelumnya, pengacara Mississippi telah mengatakan melalui surat-surat yang diajukan ke pengadilan pada Juli, bahwa keputusan Roe v Wade dan keputusan 1992 keduanya sangat salah dan harus dibatalkan.
Peran sentral Mahkamah Agung dalam perjuangan hak aborsi pun disorot pada 1 September 2021.
Dalam keputusannya, pengadilan mengizinkan undang-undang Texas yang melarang aborsi setelah enam minggu kehamilan, tetap berlaku.
Hal tersebut memicu badai kritik dari pendukung hak aborsi.
Pemerintahan Biden tidak setuju dengan keputusan pengadilan tersebut.
Hal itu membuat pemerintahan Biden menggugat Texas pada 9 September 2021.
![Presiden AS Joe Biden berbicara kepada wartawan selama konferensi pers pertama kepresidenannya di Ruang Timur Gedung Putih pada 25 Maret 2021 di Washington, DC. Pada hari ke-64 pemerintahannya, Biden, 78, menghadapi pertanyaan tentang pandemi virus corona, imigrasi, pengendalian senjata, dan subjek lainnya.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/konferensi-pers-pertama-kepresidenan-joe-biden.jpg)
Sudah menjadi tujuan lama kaum konservatif agama untuk menggulingkan Roe v Wade.
Pengadilan dalam keputusannya tahun 1992, Planned Parenthood of Southeastern Pennsylvania v Casey, menegaskan kembali keputusan tersebut dan melarang undang-undang yang menempatkan beban yang tidak semestinya pada seorang wanita untuk melakukan aborsi.
Roe v Wade mengatakan bahwa negara tidak dapat melarang aborsi sebelum adanya kelangsungan hidup janin di luar rahim, yang menurut dokter umumnya berusia antara 24 dan 28 minggu.
Undang-undang Mississippi, yang disahkan pada 2018, telah melarang aborsi jauh lebih awal dari itu.
Negara bagian lain seperti Texas juga telah mendukung undang-undang larangan tersebut lebih awal.
Gugatan klinik di Missisipi terkait pemblokiran larangan aborsi 15 minggu kehamilan, membuat seorang hakim federal pada tahun 2018 memutuskan melawan Mississippi.
Kemudian, pengadilan Banding Sirkuit AS ke-5 yang berbasis di New Orleans pada tahun 2019 membuat kesimpulan yang sama.
Mahkamah Agung pada tahun 2016 dan 2020 akhirnya membatalkan undang-undang aborsi di Texas dan Louisiana.
Tetapi hakim baru yang ditunjuk oleh mantan Presiden Partai Republik Donald Trump telah memindahkan pengadilan lebih jauh ke kanan.
(Tribunnews.com/Yurika)