Kesaksian Para Korban Pelecehan Seksual R Kelly, Dipukul hingga Dipaksa Aborsi
R Kelly dinyatakan bersalah atas tuduhan pemerasan dan perdagangan seks, Senin (27/9/2021). Berikut kesaksian korban.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi R&B, R Kelly dinyatakan bersalah atas tuduhan pemerasan dan perdagangan seks pada persidangan, Senin (27/9/2021).
Para korban R. Kelly hadir di ruang sidang di New York untuk memberikan rincian tentang pelecehan dan perlakuan buruk yang mereka terima.
Pria bernama lengkap Robert Sylvester Kelly ini bertanggung jawab atas berbagai tuduhan pelecehan seksual yang ia lakukan terhadap perempuan dan anak-anak.
Selain pelecehan seksual, Kelly juga melakukan tidak kejahatan pemerasan.
Baca juga: Penyanyi R&B, R Kelly Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pelecehan Seksual dan Pemerasan
Baca juga: Olivia Nathania Buka Suara Soal Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Anak Nia Daniaty Kumpulkan Bukti
Kesaksian Korban
Saksi pertama, Jerhonda Johnson Pace, mengatakan bahwa R. Kelly melakukan hubungan intim dengannya saat dia masih di bawah umur.
Dikutip dari BBC, mereka berhubungan pada tahun 2009, di Chicago.
Pace juga bersaksi bahwa dia diharuskan meminta izin untuk menggunakan toilet.
Bahkan, ia pernah harus menunggu selama tiga hari untuk bisa pergi ke toilet.
Seorang saksi lain mengatakan bahwa selama lima tahun menjalin hubungan dengan Kelly, ia sering dilecehkan.
Hubungan mereka dimulai pada tahun 2015, saat ia masih berusia 17 tahun.
Ia juga bersaksi bahwa telah tertular herpes di usia 17, setelah berhubungan seks dengan Kelly.
Saksi mengatakan, Kelly tidak memberitahu bahwa dirinya memiliki penyakit menular seksual.
Sementara itu, dokter Kelly bersaksi bahwa penyanyi itu telah diberi resep obat herpes sejak 2007.