Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendeta di Prancis Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Lebih dari 200 Ribu Anak sejak Tahun 1950

Pendeta di sebuah gereja Prancis telah melecehkan lebih dari 200 ribu anak sejak tahun 1950.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Pendeta di Prancis Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Lebih dari 200 Ribu Anak sejak Tahun 1950
freepik
Ilustrasi seorang pendeta. Pendeta di Prancis melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak sejak tahun 1950. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendeta di sebuah gereja Prancis telah melecehkan lebih dari 200 ribu anak.

Menurut investigasi, sekitar 216.000 anak menjadi korban pelecehan oleh pendeta di gereja Katolik Prancis.

Dikutip dari Al Jazeera, pendeta tersebut telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak sejak tahun 1950.

Kabar tindak kejahatan seksual ini telah mengguncang Gereja Katolik Roma.

Selama 20 tahun terakhir juga telah terjadi beberapa skandal pelecehan seksual di seluruh dunia terhadap anak-anak.

Jean-Marc Sauve, kepala komisi yang menyusun laporan penyelidikan tersebut, mengatakan pelecehan di Prancis adalah "sistemik".

Baca juga: Tangani Ebola di Kongo, 21 Petugas WHO Terlibat Pelecehan Seksual

Baca juga: 35 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Berantai dan Rudapaksa di Prancis Ternyata Pensiunan Polisi

Pelecahan telah dilakukan oleh sekitar 3.000 pendeta dan orang lain yang di gereja.

Berita Rekomendasi

Sekitar 80 persen korbannya adalah anak laki-laki.

Suave menambahkan, gereja telah menunjukkan ketidakpedulian selama bertahun-tahun terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi.

Mereka melindungi dirinya sendiri daripada para korban.

Gereja tidak hanya gagal mengambil tindakan pencegahan, tetapi juga menutup mata terhadap pelecehan.

Bahkan secara sadar terkadang mereka membuat anak-anak lebih mudah berhubungan dengan pelaku.

“Konsekuensinya sangat serius,” kata Sauve.

“Sekitar 60 persen pria dan wanita yang mengalami pelecehan seksual menghadapi masalah besar dalam kehidupan sentimental atau seksual mereka,” lanjutnya.

Para korban menyuarakan ketidaksukaannya atas terungkapnya kasus tersebut.

Francois Devaux, yang mendirikan asosiasi korban La Parole Liberee, mengatakan bahwa pelaku adalah aib dan mereka telah berkhianat.

“Anda adalah aib bagi kemanusiaan kami,” katanya.

“Di neraka ini, ada kejahatan massal yang keji, tetapi ada yang lebih buruk lagi, pengkhianatan kepercayaan, pengkhianatan moral, pengkhianatan terhadap anak-anak,” kata Devaux.

Christopher Lamb, koresponden Vatikan untuk The Tablet, mengatakan bahwa dampak langsungnya adalah akan membuat gereja dipermalukan dan para korban mengalami "sakit yang luar biasa".

Laporan Kejahatan Seksual oleh Pendeta

Dokumen setebal 2.500 halaman yang disiapkan oleh komisi independen itu muncul saat Gereja Katolik di Prancis.

Gereja di Prancis memiliki rahasia memalukan yang telah lama ditutup-tutupi.

Uskup agung Reims dan kepala Konferensi Waligereja Prancis, Eric de Moulins-Beaufort, meminta pengampunan dan berjanji untuk bertindak.

Komisi tersebut didirikan oleh para uskup Katolik di Prancis pada akhir 2018 untuk menjelaskan pelecehan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap gereja pada saat jumlah jemaat berkurang.

Mereka bekerja secara independen dari gereja selama dua setengah tahun masa hidupnya, mendengarkan para korban dan saksi dan mempelajari arsip gereja, pengadilan, polisi dan pers mulai dari tahun 1950-an.

Baca juga: Soal Tudingan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Ayah Taqy Malik Sebut S Cuma Numpang Tenar

Baca juga: Ini 5 Poin Desakan Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual untuk KPI Terkait Kasus MS

Sauve mengatakan, komisi itu sendiri telah mengidentifikasi sekitar 2.700 korban melalui panggilan untuk kesaksian, dan ribuan lainnya telah ditemukan di arsip.

Namun, sebuah studi memperkirakan bahwa ada sekitar 216.000 korban, jumlah yang bisa meningkat menjadi 330.000 jika termasuk pelecehan oleh anggota awam.

Sauve mengatakan, 22 dugaan kejahatan yang masih bisa diusut telah diteruskan ke kejaksaan.

Lebih dari 40 kasus yang dianggap terlalu lama untuk dituntut di bawah hukum Prancis, tetapi pelaku diduga masih hidup, telah diteruskan ke pejabat gereja.

(Tribunnews.com/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas