Pria di Jepang Ditangkap Polisi Setelah Dilaporkan Merusak Pelat Nomor Mobil di Jalanan
Dasar penangkapan pria itu adalah tindak pidana perusakan dan penghalangan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang pria ditangkap polisi Jepang setelah dilaporkan merusak pelat nomor mobil orang lain di jalanan.
Pelaku tiba-tiba menghentikan sebuah mobil Toyota Sport warna putih lalu merusak nomor pelat mobil tersebut.
Insiden itu terjadi pada 26 Oktober 2021 di jalanan prefektur di Kota Kiryu, Prefektur Gunma, Jepang.
Namun kasus tersebut kini menjadi perbincangan hangat di forum chatting warga Jepang.
Awalnya pria yang mengendarai sepeda motor melaju beriringan dengan mobil sport Toyota warna putih yang dikemudikan oleh pria dan seorang temannya.
Motor itu berjalan zig-zag di depan mobil putih. Lalu berhenti di perempatan saat lampu merah tepat di depan mobil sport Toyota putih dengan nomor pelat No.1 Gunma itu.
Pria berusia sekitar 40 tahunan yang mengendarai sepeda motor turun dan berkata kepada pria yang mengendarai mobil dengan nada menggertak.
Baca juga: Jumlah Warga Jepang yang Mengakhiri Hidup Sepanjang Tahun 2020 Meningkat 912 dari Tahun Sebelumnya
"Apakah kamu menjilat?"
Kemudian pria itu menendang mobil, bagian depan dan belakang pelat nomor mobil itu lalu menekuk pelat mobil itu ke atas hingga bengkok.
Seorang pria di kursi penumpang mobil kemudian memotret rangkaian aksi tersebut dan melaporkannya ke polisi via telepon 110.
Akibat insiden ini, jalanan di sekitar sempat mengalami kemacetan.
Setelah itu, pria tersebut pergi, tetapi dua jam setelah laporan kerugian tertulis diserahkan ke polisi, pria tersebut ditangkap polisi.
Korban mengatakan bahwa dia akan membeli mobil baru dalam kasus ini dan memohon kepada pria itu.
"Walaupun ditangkap, tidak akan pernah minta maaf. Saya ingin Anda bertindak setidaknya tanpa menimbulkan ketidaknyamanan di jalan raya," kata dia.
Dasar penangkapan pria itu adalah tindak pidana perusakan dan penghalangan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, dan melaporkan bahwa dalam kasus pelanggaran penggabungan.
"Hukum yang berlaku di Jepang adalah bisa dipenjara sedikitnya 3 tahun atau denda maksimal 800.000 yen," ungkap seorang pengacara Jepang, Takayama.
"Seringkali, orang yang menyebabkan masalah seperti itu tidak dapat berkomunikasi, jadi saya pikir penting untuk tidak berbicara dengan mereka, menyimpan catatan, menelepon polisi, dan tidak membuka kuncinya," kata pengacara itu.
Baca juga: Terkenal dengan Kulit Sehat dan Glowing, Ini Rahasia Perawatan Tubuh Perempuan Jepang
TV Asahi mewawancarai ibu dari pria yang ditangkap polisi itu dan menyatakan bahwa sebelumnya juga pernah melakukan hal serupa kepada orang lain.
"Anak saya di-PHK dari pekerjaannya sejak Maret 2021, jadi dia tampak murung sekali," papar sang ibu.
Sedangkan pengendara Toyota Sport putih itu menyatakan bawah sejak awal pelaku mengincar nomor pelat mobilnya.
"Dia sepertinya mengincar nomor pelat mobil yang saya beli beberapa waktu lalu. Kini harus saya jual dan ganti nomor gara-gara kasus ini," papar sang korban.
Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.