Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Beginilah Aturan Baru Bagi Pebisnis, Pemagang, Pelajar Yang Mau Masuk Jepang

Aturan baru memasuki Jepang berlaku mulai Senin 8 November 2021 hanya untuk pebisnis, pemagang dan pelajar saja. Turis akan dimulai paling cepat Janua

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Beginilah Aturan Baru Bagi Pebisnis, Pemagang, Pelajar Yang Mau Masuk Jepang
Tribunnews/Richard Susilo
Informasi kewajiban karantina untuk penumpang yang tiba di Bandara Haneda, Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Aturan baru memasuki Jepang berlaku mulai Senin 8 November 2021 hanya untuk pebisnis, pemagang dan pelajar saja. Turis akan dimulai paling cepat Januari 2022.

"Kita masih mempelajari berbagai kemungkinan untuk masuknya turis ke Jepang dan paling cepat januari kalau mau masuk Jepang," ungkap sumber Tribunnews.com Selasa (9/11/2021).

Lalu bagaimana cara memasuki Jepang untuk kalangan bisnis, pelajar dan pemagang yang telah dibuka kembali pintunya memasuki Jepang?

Untuk ketiga pihak tersebut diharuskan memiliki organisasi atau perusahaan sebagai penanggungjawab mereka yang mau memasuki Jepang.

Semuanya harus sudah divaksinasi dua kali dan harus memperlihatkan bukti sertifikat vaksinasi tersebut.

Jepang hanya mengakui tiga vaksin yaitu Pfizer Moderna dan Astra Zeneca. lalu bagaimana kalau dapat vaksin bukan ketiga tersebut?

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita sudah memiliki banyak bukti ketiga vaksin tersebut sangat efektif mengantisipasi virus corona. Kalau pun tidak divaksinasi salah satu dari vaksin yang ada di Jepang tetap boleh masuk Jepang tentu dengan syarat tertentu," tambahnya.

Lalu apa syarat tersebut?

Pihak pengundang organisasi yang bertanggungjawab harus bisa mengatur agar orang yang mau memasuki Jepang divaksin pula dengan salah satu dari vaksin yang diakui Jepang tersebut.

"Misalnya setelah memasuki Jepang orang tersebut divaksinasi salah satu dari tiga vaksin yang ada di Jepang itu."

Saat ini Jepang sedang melakukan negosiasi dengan 70 negara di dunia mengenai persyaratan sertifikat vaksinasi tersebut.

Di beberapa negara terutama di Eropa bahkan kerjasama Jepang dengan beberapa negara memungkinkan orang yang masuk ke negara tersebut tak perlu lagi melakukan karantina.

Lalu bagaimana dengan anak kecil dan orang yang tidak bisa di vaksinasi karena adanya halangan tertentu?

"Sesuai ketentuan kami maka orang tersebut tidak bisa memasuki Jepang."

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas