Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beginilah Aturan Baru Bagi Pebisnis, Pemagang, Pelajar Yang Mau Masuk Jepang

Aturan baru memasuki Jepang berlaku mulai Senin 8 November 2021 hanya untuk pebisnis, pemagang dan pelajar saja. Turis akan dimulai paling cepat Janua

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Beginilah Aturan Baru Bagi Pebisnis, Pemagang, Pelajar Yang Mau Masuk Jepang
Tribunnews/Richard Susilo
Informasi kewajiban karantina untuk penumpang yang tiba di Bandara Haneda, Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Aturan baru memasuki Jepang berlaku mulai Senin 8 November 2021 hanya untuk pebisnis, pemagang dan pelajar saja. Turis akan dimulai paling cepat Januari 2022.

"Kita masih mempelajari berbagai kemungkinan untuk masuknya turis ke Jepang dan paling cepat januari kalau mau masuk Jepang," ungkap sumber Tribunnews.com Selasa (9/11/2021).

Lalu bagaimana cara memasuki Jepang untuk kalangan bisnis, pelajar dan pemagang yang telah dibuka kembali pintunya memasuki Jepang?

Untuk ketiga pihak tersebut diharuskan memiliki organisasi atau perusahaan sebagai penanggungjawab mereka yang mau memasuki Jepang.

Semuanya harus sudah divaksinasi dua kali dan harus memperlihatkan bukti sertifikat vaksinasi tersebut.

Jepang hanya mengakui tiga vaksin yaitu Pfizer Moderna dan Astra Zeneca. lalu bagaimana kalau dapat vaksin bukan ketiga tersebut?

BERITA REKOMENDASI

"Kita sudah memiliki banyak bukti ketiga vaksin tersebut sangat efektif mengantisipasi virus corona. Kalau pun tidak divaksinasi salah satu dari vaksin yang ada di Jepang tetap boleh masuk Jepang tentu dengan syarat tertentu," tambahnya.

Lalu apa syarat tersebut?

Pihak pengundang organisasi yang bertanggungjawab harus bisa mengatur agar orang yang mau memasuki Jepang divaksin pula dengan salah satu dari vaksin yang diakui Jepang tersebut.

"Misalnya setelah memasuki Jepang orang tersebut divaksinasi salah satu dari tiga vaksin yang ada di Jepang itu."

Saat ini Jepang sedang melakukan negosiasi dengan 70 negara di dunia mengenai persyaratan sertifikat vaksinasi tersebut.

Di beberapa negara terutama di Eropa bahkan kerjasama Jepang dengan beberapa negara memungkinkan orang yang masuk ke negara tersebut tak perlu lagi melakukan karantina.

Lalu bagaimana dengan anak kecil dan orang yang tidak bisa di vaksinasi karena adanya halangan tertentu?

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas