Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karena IQ-nya Hanya 69, Terpidana Mati Kasus Narkoba Nagaenthran K Dharmalingam Ditunda Eksekusinya

Eksekusi Nagaenthran K. Dharmalingam ditunda karena terpidana mati kasus narkoba ini hanya memiliki IQ 69.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Karena IQ-nya Hanya 69, Terpidana Mati Kasus Narkoba Nagaenthran K Dharmalingam Ditunda Eksekusinya
Mohd RASFAN / AFP
Seorang aktivis yang memegang poster dan lilin, menolak eksekusi Nagaenthran K. Dharmalingam, yang dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan heroin ke Singapura, di luar kedutaan Singapura di Kuala Lumpur pada 8 November 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus Nagaenthran K. Dharmalingam, terpidana mati kasus narkoba, menarik perhatian dunia.

Warga negara Malaysia keturunan India ini ditangkap pada April 2009 di Singapura karena mencoba menyelundupkan heroin.

Dia berusia 21 tahun saat itu.

Satu tahun kemudian, Nagaenthran divonis hukuman mati.

Nagaenthran Dharmalingam dijadwalkan akan digantung pada hari Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Varian Delta AY.4.2 Ditemukan di Malaysia, Menkes Janji akan Tingkatkan Penjagaan di Perbatasan

Baca juga: Ada Dugaan Praktik Kerja Paksa, Perusahaan Sarung Tangan asal Malaysia Masuk Daftar Hitam AS

Namun dua hari sebelum ekseksui, Pengadilan Tinggi Singapura mengabulkan permintaan penundaan eksekusi.

Pihak berwenang Malaysia dan kelompok hak asasi manusia menyerukan penundaan eksekusi karena IQ Nagaenthran yang rendah.

Berita Rekomendasi

BBC melaporkan, IQ Nagaenthran hanya 69, tingkat yang diakui sebagai indikasi disabilitas intelektual.

Namun Pengadilan Singapura sebelumnya telah memutuskan bahwa Nagaenthran tahu betul apa yang dia lakukan.

Nagaenthran (kedua dari kiri) berfoto di sini bersama anggota keluarganya
Nagaenthran (kedua dari kiri) berfoto bersama anggota keluarganya (via BBC.com)

Keputusan pemerintah Singapura untuk mengeksekusi Nagaenthran menimbulkan kecaman oleh organisasi hak asasi manusia dan masyarakat sipil.

Mereka berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dan standar hak asasi manusia internasional dalam kasus Nagaenthran, mengingat ia memiliki fungsi intelektual dan defisit kognitif yang terbatas.

Kecacatan ini dianggap akan mempersulit Nagaenthran untuk menilai risiko dan juga akan menyulitkannya untuk secara akurat menjelaskan keadaannya.

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob baru-baru ini menulis surat kepada rekannya di Singapura, Lee Hsien Loong menuntut keringanan hukuman dalam kasus Dharmalingam.

Bagaimana kasus Nagaenthran K. Dharmalingam?

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas