Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Nagaenthran K. Dharmalingam, Terpidana Mati Kasus Narkoba, akan Ditentukan Selasa Depan

Pengadilan tinggi Singapura akan memutuskan nasib seorang pria Malaysia terpidana mati yang diyakini cacat intelektual; pada Selasa mendatang

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Nasib Nagaenthran K. Dharmalingam, Terpidana Mati Kasus Narkoba, akan Ditentukan Selasa Depan
via BBC.com
Nagaenthran (kedua dari kiri) berfoto bersama anggota keluarganya. Pengadilan tinggi Singapura akan memutuskan nasib seorang pria Malaysia terpidana mati yang diyakini cacat intelektual; pada Selasa (30/11/2021) mendatang. 

"Perdana Menteri Lee Hsien Loong telah menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas."

"Membiarkan parodi keadilan ini terjadi akan bertentangan dengan janji-janji itu," tambah Foa.

Kasus Nagaenthran K. Dharmalingam, Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Miliki IQ 69, Eksekusi Ditunda

Kasus Nagaenthran K. Dharmalingam, terpidana mati kasus narkoba, menarik perhatian dunia.

Warga negara Malaysia keturunan India ini ditangkap pada April 2009 di Singapura karena mencoba menyelundupkan heroin.

Dia berusia 21 tahun saat itu.

Satu tahun kemudian, Nagaenthran divonis hukuman mati.

Berita Rekomendasi

Nagaenthran Dharmalingam dijadwalkan akan digantung pada hari Rabu (10/11/2021).

Sebelum eksekusi, kasus Nagaenthran menarik perhatian dunia dan membuat marah kelompok aktivis kemanusiaan.

BBC melaporkan, IQ Nagaenthran hanya 69, tingkat yang diakui sebagai indikasi disabilitas intelektual.

Namun Pengadilan Singapura sebelumnya telah memutuskan bahwa Nagaenthran tahu betul apa yang dia lakukan.

Nagaenthran (kedua dari kiri) berfoto di sini bersama anggota keluarganya
Nagaenthran (kedua dari kiri) berfoto bersama anggota keluarganya (via BBC.com)

Keputusan pemerintah Singapura untuk mengeksekusi Nagaenthran menimbulkan kecaman oleh organisasi hak asasi manusia dan masyarakat sipil.

Mereka berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dan standar hak asasi manusia internasional dalam kasus Nagaenthran, mengingat ia memiliki fungsi intelektual dan defisit kognitif yang terbatas.

Kecacatan ini dianggap akan mempersulit Nagaenthran untuk menilai risiko dan juga akan menyulitkannya untuk secara akurat menjelaskan keadaannya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas