Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Nagaenthran K. Dharmalingam, Terpidana Mati Kasus Narkoba, akan Ditentukan Selasa Depan

Pengadilan tinggi Singapura akan memutuskan nasib seorang pria Malaysia terpidana mati yang diyakini cacat intelektual; pada Selasa mendatang

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Nasib Nagaenthran K. Dharmalingam, Terpidana Mati Kasus Narkoba, akan Ditentukan Selasa Depan
via BBC.com
Nagaenthran (kedua dari kiri) berfoto bersama anggota keluarganya. Pengadilan tinggi Singapura akan memutuskan nasib seorang pria Malaysia terpidana mati yang diyakini cacat intelektual; pada Selasa (30/11/2021) mendatang. 

Masih mengutip Indian Express, pada 26 Oktober, Layanan Penjara Singapura mengirim surat kepada ibu Dharmalingam yang menginformasikan tentang eksekusi anaknya yang ditetapkan pada 10 November.

Surat itu beredar di media sosial.

Sejak itu, organisasi hak asasi manusia mulai meminta pemerintah untuk mengampuni Nagaenthran, mengingat mentalnya yang dianggap cacat.

Kasus ini mendapat kecaman dari Uni Eropa, Amnesty International, Divisi Keadilan Sosial Asosiasi Psikologi Amerika, Kampanye Anti-Hukuman Penalti Singapura dan Kolektif Keadilan Transformatif.

"Delegasi Uni Eropa dan misi diplomatik Negara Anggota Uni Eropa dan Norwegia dan Swiss menentang penggunaan hukuman mati, yang tidak pernah dapat dibenarkan, dan mengadvokasi Singapura untuk mengadopsi moratorium pada semua eksekusi sebagai langkah pertama yang positif menuju penghapusannya," kata Delegasi Uni Eropa dalam pernyataannya.

"Hukuman mati adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan tidak biasa, peninggalan masa awal penologi, ketika perbudakan, branding, dan hukuman fisik lainnya adalah hal biasa."

"Seperti praktik-praktik biadab itu, eksekusi tidak memiliki tempat dalam masyarakat yang beradab," ungkap Divisi Keadilan Sosial Asosiasi Psikologi Amerika dalam pernyataannya.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas