Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menlu Yoshimasa Hayashi Tegaskan Semua Warga Asing Dilarang Masuk Jepang, Kecuali . . .

Semua warga asing mulai hari ini dilarang masuk Jepang. Kecuali warga Jepang dan pemilik kartu Zairyu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menlu Yoshimasa Hayashi Tegaskan Semua Warga Asing Dilarang Masuk Jepang, Kecuali . . .
Richard Susilo
Menteri luar negeri Jepang Yoshimasa Hayashi saat jumpa pers pagi ini (11/11/2021) 

Laporan Koresponden ‪Tribunnews.com‬, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Menteri Luar Negeri Jepang Yoshimasa Hayashi menegaskan kembali kebijakan Pemerintah Jepang tentang larangan semua warga asing memasuki wilayah Jepang.

"Seperti telah diumumkan oleh PM Jepang kemarin, perbatasan Jepang sementara ditutup. Hal ini juga berlaku bagi diplomat asing dan disampaikan lewat jalur diplomatik masing-masing," ungkap Menlu Yoshimasa Hayashi kepada Tribunnews.com, Selasa (30/11/2021).

Para pejabat Jepang juga menahan diri untuk ke luar negeri.

"Saya memang rencananya mau menghadiri rapat WTO di Jenewa Swiss tanggal 29 November. Namun dibatalkan dan pihak WTO telah mengerti mengenai hal ini," tambahnya.

Seperti diketahui semua warga asing mulai hari ini dilarang masuk Jepang.

Kecuali warga Jepang dan pemilik kartu Zairyu (Zairyu Card) Jepang bisa masuk dengan karantina 10 hari jika telah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Baca juga: Pernyataan Lengkap PM Jepang Terkait Pembatasan Warga Asing Mulai 30 November Pagi

Berita Rekomendasi

Namun bagi orang asing sebelum ketentuan ini berlaku harus menjalani karantina selama 14 hari.

Sumber Tribunnews.com dari Kementerian Kesehatan Jepang mengatakan bahwa batas masuk harian yang dinaikkan menjadi 5.000 orang pada hari Rabu (1/12/2021) besok akan diturunkan lagi menjadi 3.500 orang.

Warga Jepang yang kembali (pernah mengunjungi) dari salah satu negara berikut: Botswana, Eswatini, Lesotho, Namibia, Afrika Selatan, Zimbabwe, Mozambik, Malawi, Zambia dan Angola akan diperketat dengan karantina 10 hari di tempat tang ditunjuk pemerintah Jepang.

Demikian pula mereka yang berasal dari Israel, Inggris, Belanda, dan Italia akan diminta untuk dikarantina selama enam hari di fasilitas yang ditunjuk pemerintah dan 8 hari lagi di lokasi yang dipilih.

Mereka yang berasal dari Australia, Jerman, Republik Ceko, Denmark, Hong Kong, Prancis, Ontario Kanada, Belgia, dan Austria akan diminta untuk dikarantina selama tiga hari di fasilitas yang ditunjuk dan 11 hari lagi di tempat yang mereka pilih.

Sementara itu beasiswa dan upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas