Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taliban Keluarkan Dekrit Larang Nikah Paksa di Afghanistan: Perempuan Tak Boleh Dianggap Properti

Dekrit Taliban menegaskan bahwa perempuan tidak boleh dianggap sebagai properti dan harus menyetujui pernikahan.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Taliban Keluarkan Dekrit Larang Nikah Paksa di Afghanistan: Perempuan Tak Boleh Dianggap Properti
AFP/BULENT KILIC
Perempuan Afghanistan meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama protes hak-hak perempuan di Kabul pada 21 Oktober 2021. - Taliban dengan keras menindak liputan media tentang protes hak-hak perempuan di Kabul pada 21 Oktober pagi, memukuli beberapa wartawan. (Photo by BULENT KILIC / AFP) 

TRIBUNNEWS.COM - Taliban mengeluarkan dekrit yang berisi larangan pernikahan paksa di Afghanistan.

Dekrit tersebut menegaskan bahwa perempuan tidak boleh dianggap sebagai properti dan harus menyetujui pernikahan.

Dilansir Al jazeera, aturan baru yang diumumkan Taliban lantas memicu pertanyaan, soal apakah kelompok tersebut akan memperluas hak-hak perempuan di sektor pekerjaan dan pendidikan.

Baca juga: PBB Tunda Permintaan Ganti Utusan Junta Myanmar dan Taliban

Baca juga: Taliban Minta AS Cairkan Jutaan Dolar Aset Yang Dibekukan

Perempuan Afghanistan meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama protes hak-hak perempuan di Kabul pada 21 Oktober 2021. - Taliban dengan keras menindak liputan media tentang protes hak-hak perempuan di Kabul pada 21 Oktober pagi, memukuli beberapa wartawan. (Photo by BULENT KILIC / AFP)
Perempuan Afghanistan meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama protes hak-hak perempuan di Kabul pada 21 Oktober 2021. - Taliban dengan keras menindak liputan media tentang protes hak-hak perempuan di Kabul pada 21 Oktober pagi, memukuli beberapa wartawan. (Photo by BULENT KILIC / AFP) (AFP/BULENT KILIC)

Dekrit Taliban ini diumumkan pada Jumat (3/12/2021) oleh Kepala Taliban Haibatullah Akhunzada.

"Baik (perempuan dan laki-laki) harus setara,” kata dekrit tersebut.

"Tidak ada yang bisa memaksa perempuan untuk menikah berdasarkan paksaan atau tekanan," tegas dekrit itu.

Dalam SK tersebut tidak disebutkan usia minimal untuk menikah, yang sebelumnya ditetapkan 16 tahun.

Berita Rekomendasi

Kelompok itu juga mengatakan seorang janda sekarang akan diizinkan untuk menikah kembali 17 minggu setelah kematian suaminya, dan memilih suami barunya secara bebas.

Baca juga: PBB Kemungkinan Tak Izinkan Taliban Afghanistan dan Junta Myanmar Wakili Negara Mereka

Baca juga: Taliban Bunuh Lebih dari 100 Mantan Pasukan Keamanan Afghanistan

Seorang Anggota Taliban
Seorang anggota Taliban berdiri di sebelah penjaja makanan burung Afghanistan yang menjual pakan burung di area pasar di Kabul pada 3 Desember 2021.

Janda

Dalam tradisi kesukuan yang sudah berlangsung lama, adat yang dipegang seorang janda untuk menikahi satu di antara saudara laki-laki atau kerabat suaminya, jika sang suami meninggal.

Pemimpin Taliban mengatakan telah memerintahkan pengadilan Afghanistan untuk memperlakukan perempuan secara adil.

Kelompok yang berkuasa pada Agustus, juga mengatakan telah meminta menteri-menteri pemerintah untuk menyebarkan kesadaran tentang hak-hak perempuan di seluruh penduduk.

Baca juga: POPULER Internasional: Taliban Minta Bantuan Dunia | Fakta-fakta Varian Baru Covid-19 Omicron

Baca juga: Cemas Sebagian Besar Warga Afghanistan Bakal Kelaparan, Pemimpin Taliban Minta Bantuan Dunia

Perkembangan itu dipuji sebagai langkah maju yang signifikan oleh tokoh wanita terkemuka Afghanistan.

“Ini luar biasa. Jika dilakukan seperti yang seharusnya, ini adalah pertama kalinya mereka membuat keputusan seperti ini,” kata Mahbouba Seraj, direktur eksekutif Pusat Pengembangan Keterampilan Wanita Afghanistan dari Kabul pada panel konferensi Reuters Next pada hari Jumat.

Berita lain terkait dengan Taliban

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas