AS Larang Impor Barang Buatan Xinjiang, Tolak Produk Hasil Kerja Paksa Uighur
Presiden Biden menandatangani undang-undang yang melarang masuknya produk buatan Xinjiang, bertujuan menghukum China atas pelanggaran HAM di Xinjiang.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat, Joe Biden menandatangani undang-undang yang melarang masuknya produk buatan Xinjiang, China.
UU tersebut bertujuan untuk menghukum China atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnis dan agama minoritas di wilayah Xinjiang.
Undang-undang yang disahkan Senat dengan persetujuan bulat minggu lalu, melarang impor barang dari wilayah Xinjiang China kecuali individu atau perusahaan menunjukkan bahwa bahan tersebut dibuat tanpa kerja paksa, sebagaimana dikutip dari The Hill.
Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur, adalah upaya terbaru Amerika Serikat (AS) untuk menghukum China atas dugaan penyalahgunaan jutaan orang Uighur dan minoritas Muslim lainnya di Xinjiang.
Baca juga: Intelijen Amerika Prediksi Rusia Invasi Ukraina pada Awal 2022: Putin Menyangkal, Biden Mengancam
Baca juga: China Balas Sanksi Amerika Serikat, Blokir Kunjungan Empat Komisi dari AS dan Bekukan Asetnya
AS menuduh China melakukan genosida terhadap Uighur.
Pekan lalu, pemerintahan Biden memasukkan unsur-unsur sektor bioteknologi China ke daftar hitam, yang menurut para pejabat terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.
Anggota Senat Amerika Serikat, Marco Rubio menyebut undang-undang itu sebagai tindakan paling penting dan berdampak yang diambil sejauh ini oleh Amerika Serikat untuk meminta pertanggungjawaban Partai Komunis China atas penggunaan tenaga kerja budak mereka.
“Ini secara fundamental akan mengubah hubungan kami dengan Beijing,” kata Rubio, Kamis (23/12/2021).
“Undang-undang ini juga harus memastikan bahwa orang Amerika tidak lagi tanpa sadar membeli barang-barang yang dibuat oleh budak di China."
"Saya berharap dapat bekerja dengan Administrasi Biden dan rekan-rekan saya untuk memastikan undang-undang baru diterapkan dengan benar dan ditegakkan dengan benar," sambungnya.
Mengutip Al Jazeera, pakar PBB dan kelompok hak asasi memperkirakan bahwa lebih dari satu juta orang, terutama Uighur dan anggota minoritas Muslim lainnya, telah dipenjara dalam beberapa tahun terakhir di sistem kamp yang luas di Xinjiang.
“Ini adalah situasi hak asasi manusia yang mengerikan, sepenuhnya disetujui. seperti yang kita ketahui sekarang oleh Partai Komunis China,” kata Senator AS Marco Rubio pekan lalu.
China telah menolak tuduhan pelecehan di Xinjiang, menuduh negara-negara dan organisasi hak asasi manusia memunculkan fitnah tentang kondisi Muslim Uighur dan minoritas lainnya di wilayah barat jauh.
Undang-undang tersebut memberikan sanksi kepada setiap individu yang menurut AS bertanggung jawab atas kerja paksa di wilayah Xinjiang.