Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporan AS: China Secara Tidak Sah Mengklaim Kedaulatan di Laut China Selatan

Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan laporan yang menyebutkan klaim kedaulatan China di Laut China Selatan melanggar hukum internasional

Editor: hasanah samhudi
zoom-in Laporan AS: China Secara Tidak Sah Mengklaim Kedaulatan di Laut China Selatan
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)
Peta Laut China Selatan yang diklaim sebagai milik China (bergaris merah) 

TRIBUNNEWS.COM – Amerika Serikat mengeluarkan laporan bahwa aktivitas China di Laut China Selatan telah melanggar hukum kelautan dan hukum internasional yang diakui secara universal.

Departemen Luar Negeri AS menyebutkan dalam laporannya pada Rabu (12/1/2022) bahwa dampak keseluruhan dari klaim Beijing adalah mereka secara tidak sah mengklaim kedaulatan atau sejumlah bentuk yurisdiksi eksklusif atas sebagian besar Laut China Selatan.

“Untuk alasan ini, Amerika Serikat dan banyak negara lain menolak klaim ini demi tatanan maritim internasional berbasis aturan di Laut China Selatan dan di seluruh dunia,” sebutnya, dalam laporan berjudul Limts in the Seas.

Selain kurang konten substansil, sebut laporan itu, klaim China tentang hak bersejarah atas laut seluas 3,5 juta km persegi itu tidak tepat karena tidak jelas.

“RRT telah menyatakan bahwa hak historisnya dilindungi oleh hukum internasional, tetapi belum memberikan pembenaran hukum untuk klaim semacam itu,” kata laporan itu merujuk pada China dengan nama resminya, Republik Rakyat Tiongkok (RRC), seperti dilaporkan Al Jazeera.

Baca juga: Konflik LCS: Kapal Perang China Masuki Laut Natuna & Australia akan Bangun 8 Kapal Selam Nuklir

Baca juga: Indonesia Satu-satunya Negara ASEAN yang Berani Menolak Ajakan Berunding China soal LCS

China mengutip apa yang disebutnya sembilan garis putus-putus untuk menegaskan haknya atas seluruh Laut China Selatan.

Pengadilan internasional di Den Haag menyatakan klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut yang ditandatangani oleh Beijing, setelah Filipina, yang juga mengklaim bagian dari Laut China Selatan, mengajukan tuntutan hukum terhadap China.

Berita Rekomendasi

Sejauh ini, Amerika Serikat telah melakukan upaya diplomatik dan lainnya untuk menghadapi China sejak Joe Biden menjadi presiden tahun lalu. Mulai dari mempertanyakan laporan penahanan massal Muslim Uighur di Xinjiang hingga pengesahan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong.

Amerika juga telah mengirim beberapa kapal induk dan kapal perang untuk menegaskan hak kebebasan navigasi di Laut Cina Selatan.

Selain itu, AS juga mengkonsolidasikan aliansinya dengan kekuatan regional lainnya seperti India, Jepang, dan Australia melalui kelompok Indo-Pasifik Quad.

Baca juga: Dampak LCS, Transaksi Perdagangan RI-Jepang Naik 10 Kali Lipat, Ini Kata Apindo

Baca juga: Sempat Tegang Gara-gara LCS, China Janjikan 3 Juta Dosis Vaksin untuk Vietnam

Klaim saingan

Selain China, sebagian Laut China Selatan juga diklaim oleh Taiwan serta negara tetangga seperti Filipina, Vietnam, Brunei, dan Malaysia.


Dalam beberapa tahun terakhir, China telah meningkatkan kehadiran militernya di wilayah tersebut dengan membangun pulau-pulau buatan dan pangkalan udara, di mana ia telah memasang sistem rudal dan peralatan lainnya.

China juga melakukan aktivitas di kawasan itu, yang mengganggu negara pengeklaim lain. Kegiatan ini membuat perairan regional ini berpotensi menjadi titik konflik dan mengancam akan mengganggu perdagangan internasional.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas