Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporan AS: China Secara Tidak Sah Mengklaim Kedaulatan di Laut China Selatan

Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan laporan yang menyebutkan klaim kedaulatan China di Laut China Selatan melanggar hukum internasional

Editor: hasanah samhudi
zoom-in Laporan AS: China Secara Tidak Sah Mengklaim Kedaulatan di Laut China Selatan
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)
Peta Laut China Selatan yang diklaim sebagai milik China (bergaris merah) 

Laporan Departemen Luar Negeri terbaru juga mempertanyakan klaim kedaulatan China atas lebih dari 100 fitur di Laut China Selatan yang tenggelam di bawah permukaan saat air pasang.

Baca juga: AS Kirim Kapal Induk, China Malah Akan Gelar Latihan Militer di LCS

Baca juga: Jubir Menhan: RI Tak Akan Terlibat Aliansi Militer dengan Pihak yang Berkonflik di LCS

“Klaim semacam itu tidak konsisten dengan hukum internasional, di mana fitur-fitur tersebut tidak tunduk pada klaim kedaulatan yang sah atau mampu menghasilkan zona maritim seperti laut teritorial,” kata laporan itu.

China telah menggunakan klaim kedaulatan atas fitur-fitur tersebut untuk menarik atau menegaskan hak untuk menarik, garis pangkal lurus dan mengklaim perairan teritorial.

AS mengatakan tidak satu pun dari empat 'kelompok pulau' yang diklaim oleh China di Laut China Selatan telah memenuhi kriteria geografis untuk menggunakan garis pangkal lurus di bawah Konvensi.

“Tidak ada badan hukum internasional yang terpisah yang mendukung posisi RRT yang dapat mencakup seluruh kelompok pulau dalam garis pangkal lurus,” kata laporan itu.

Juga disebutkan, China tidak diizinkan oleh hukum internasional  untuk menegaskan klaim atas perairan internal, laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen yang didasarkan pada perlakuan terhadap setiap kelompok pulau Laut China Selatan yang diklaim secara keseluruhan.

Baca juga: Ladeni Provokasi China, Kapal Induk Amerika Akan Berpatroli Lagi di LCS

“Di dalam zona maritim yang diklaimnya, RRT juga membuat banyak klaim yurisdiksi yang tidak sesuai dengan hukum internasional,” kata laporan itu.

Berita Rekomendasi

China belum menanggapi laporan tersebut tetapi telah berulang kali menolak keputusan Den Haag 2016 yang menolak sembilan garis putus-putus, sementara bersikeras pada hak bersejarahnya atas Laut China Selatan.

Di masa lalu, China mengatakan bahwa kehadiran militernya di Laut Cina Selatan adalah sepenuhnya untuk tujuan membela diri, dan bahwa ia tidak memiliki niat untuk mencari hegemoni atau membangun pengaruh di wilayah tersebut. (Tribunnews.com/Aljazeera/Hasanah Samhudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas