Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Narapidana di Arkansas Gugat Pihak Penjara karena Diberi Ivermectin untuk Pengobatan Covid-19

Empat narapidana di Arkansas, AS mengugat penjara beserta dokternya karena diberi ivermectin tanpa sepengetahuan mereka.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in 4 Narapidana di Arkansas Gugat Pihak Penjara karena Diberi Ivermectin untuk Pengobatan Covid-19
NBC News
Ivermectin. Empat narapidana di Arkansas, AS mengugat penjara beserta dokternya karena diberi ivermectin untuk percobaan pengobatan Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Empat narapidana di Arkansas, AS mengugat penjara beserta dokternya karena diresepkan ivermectin tanpa sepengetahuan mereka.

Otoritas kesehatan Amerika Serikat telah melarang penggunaan obat tersebut untuk mengobati Covid-19.

Dilansir The Guardian, American Civil Liberties Union (ACLU) bagian Arkansas mengajukan gugatan atas nama para narapidana itu pekan lalu.

Gugatan ditujukan terhadap penjara wilayah Washington, sheriff Washington Tim Helder dan dokter penjara Dr. Robert Karas.

Agustus lalu, Tim Helder mengungkapkan telah memberikan ivermectin untuk pasien Covid-19.

"Gugatan itu menyebut para terdakwa memberikan ivermectin kepada individu yang dipenjara tanpa persetujuan sebelumnya mengenai sifat, kandungan, atau potensi efek samping obat tersebut," kata ACLU dalam sebuah pernyataan Kamis (13/1/2022) lalu.

Baca juga: Hingga Saat Ini, BPOM Belum Terima Laporan Uji Klinik Ivermectin untuk Obat Covid

Baca juga: Kemenkes Malaysia: Ivermectin Tidak Kurangi Risiko Penyakit Covid-19 Menjadi Parah

Ivermectin
Ivermectin (NBC News)

Gary Sullivan, direktur hukum ACLU Arkansas, mengutuk keras tindakan Helder.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, "Tidak seorang pun – termasuk individu yang dipenjara – ditipu dan menjadi subjek eksperimen medis."

"Sheriff Helder memiliki tanggung jawab untuk menyediakan makanan, tempat tinggal, dan perawatan yang aman dan layak bagi individu-individu yang dipenjarakan."

"Penggugat menelan obat dalam dosis sangat tinggi yang oleh para profesional medis yang kredibel, FDA, dan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), semuanya setuju itu bukan pengobatan yang efektif melawan Covid-19, dan jika diberikan dalam dosis besar akan berbahaya untuk manusia," tulis gugatan itu.

Gugatan itu menyebut bahwa Karas memberi tahu para narapidana bahwa obat yang diresepkan itu hanyalah vitamin, antibiotik, dan/atau steroid.

"Seandainya penggugat diberi tahu bahwa obat yang mereka terima adalah obat cacing ivermectin dan diberitahu tentang sifat dan potensi efek sampingnya, mereka akan menolak untuk meminumnya."

Menurut gugatan itu, para narapidana menderita efek samping beruapa masalah penglihatan, diare, BAB berdarah dan kram perut.

Narapidana juga dikenakan pembayaran biaya pemeriksaan kesehatan saat mengalami efek samping dari obat tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas