Laporan PBB: Taliban Bunuh Sejumlah Mantan Pejabat Afghanistan hingga Pasukan Keamanan
Laporan PBB menyebutkan bahwa Taliban telah membunuh sejumlah mantan pejabat Afghanistan hingga anggota pasukan keamanan.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
Taliban telah memperkenalkan serangkaian tindakan pembatasan terhadap perempuan dan anak perempuan sejak pengambilalihan negara itu pada Agustus, lalu.
Banyak wanita telah dilarang kembali ke pekerjaan mereka.
Pengemudi taksi telah diarahkan untuk tidak menjemput penumpang wanita yang tidak mengenakan jilbab tertentu.
Wanita takut akan akibatnya jika mereka meninggalkan rumah tanpa kerabat laki-laki.
“Kebijakan ini juga mempengaruhi kemampuan perempuan untuk bekerja dan mencari nafkah, mendorong mereka lebih jauh ke dalam kemiskinan ,” kata para ahli.
“Perempuan kepala rumah tangga sangat terpukul, dengan penderitaan mereka diperparah oleh konsekuensi yang menghancurkan dari krisis kemanusiaan di negara ini," tambahnya.
Dilarang Sekolah
Keprihatinan khusus dan serius adalah penolakan terus-menerus atas hak dasar perempuan dan anak perempuan untuk pendidikan menengah dan tinggi.
Sebagian besar sekolah menengah anak perempuan tetap tutup.
Sementara, sebagian besar anak perempuan yang seharusnya bersekolah di kelas 7-12 ditolak aksesnya ke sekolah, hanya karena jenis kelamin mereka.
Pakar juga mencatat peningkatan risiko eksploitasi perempuan dan anak perempuan, termasuk perdagangan anak dan pernikahan paksa, dan kerja paksa.
“Berbagai penyedia layanan vital, dan terkadang menyelamatkan nyawa, yang mendukung para penyintas kekerasan berbasis gender telah ditutup karena takut akan pembalasan."
"Seperti halnya banyak tempat penampungan wanita, dengan konsekuensi yang berpotensi fatal bagi banyak korban yang membutuhkan layanan semacam itu.”
Baca juga: Taliban Ancam Menembak Wanita LSM Afghanistan Jika Tidak Mengenakan Burqa
Baca juga: Menlu RI Soal Bantuan Afghanistan Dikaitkan Dukung Taliban: Ini Kemanusiaan, Jutaan Bayi Butuh Susu
Upaya lain untuk membongkar sistem yang dirancang untuk menanggapi kekerasan berbasis gender termasuk penghentian pengadilan khusus dan unit penuntutan yang bertanggung jawab untuk menegakkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2009.