Penusuk Pemilik Restoran Jepang Yang Pasang Poster Dilarang Masuk Yakuza, Dihukum 61,5 Juta Yen
Pengadilan Negeri Fukuoka Senin (31/1/2022) menghukum bos Kudokai diharuskan membayar 61,5 juta yen kepada wanita tersebut.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Wanita pemilik restoran di Kitakyushu, sempat ditusuk Kudokai, kelompok yakuza (mafia Jepang) terbesar di sana setelah memasang poster dilarang masuk Yakuza.
Pengadilan Negeri Fukuoka Senin (31/1/2022) menghukum bos Kudokai diharuskan membayar 61,5 juta yen kepada wanita tersebut.
Wanita pemilik restoran di Kitakyushu beberapa tahun lalu memasang tanda larangan masuk di pintu masuk restorannya bagi gangster Jepang yang diduga terlibat dalam Kudo-kai (markas besar, Kota Kitakyushu) yang ditetapkan sebagai kelompok bahaya khusus.
Anggota Kudokai yang melihat poster di pintu masuk restoran itu langsung marah dan menusuk pemilik restoran wanita tersebut yang akhirnya sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit.
Pada tanggal 31 Januari 2022, Pengadilan Negeri Fukuoka memutuskan dalam gugatan yang meminta ganti rugi sekitar 79,7 juta yen kepada tiga eksekutif puncak, termasuk Ketua Kudokai Satoru Nomura (75) (yang telah dijatuhi hukuman mati karena pembunuhan lain dan mengajukan banding).
"Tersangka terbukti bersalah dan diharuskan membayar ganti rugi 61,5 juta yen kepada Penuntut," papar Hakim Hiroyuki Ueda memerintahkan kompensasi tersebut pagi ini (31/1/2022) di sidangnya.
Aktivitas yakuza di Jepang sudah mulai menyurut karena kontrol ketat dari para petugas hukum serta UU Anti Yakuza yang sangat ketat mengatur kegiatan dan kehidupan para anggota yakuza. Diskusi yakuza dapat diikuti bersama kelompok pecinta Jepang dengan kirim email ke: info@tribun.in