Australia Buka Kembali Perbatasan untuk Semua Pemegang Visa, Syaratnya Sudah Dua Kali Vaksin
Pemerintah Australia menutup perbatasannya sejak Maret 2020 karena pandemi Covid-19.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, CANBERRA - Pemerintah Australia akan membuka kembali perbatasannya untuk semua pemegang visa mulai 21 Februari mendatang, namun para pelancong harus memenuhi persyaratan harus sudah dua kali vaksin.
Pernyataan tersebut disampaikan Perdana Menteri (PM) negara itu, Scott Morrison, Senin waktu setempat.
"Sudah hampir dua tahun sejak kami mengambil keputusan untuk menutup perbatasan ke Australia. Kabinet Nasional telah memutuskan bahwa hari ini Australia akan membuka kembali perbatasan kami untuk semua pemegang visa yang tersisa pada 21 Februari tahun ini," kata Morrison setelah pertemuan federal komite keamanan nasional.
Dikutip dari Sputnik News, Senin (7/2/2022), ia menambahkan bahwa persyaratan vaksinasi ganda adalah aturan yang 'wajib dipatuhi setiap orang'.
Baca juga: PM Australia Beri Sinyal Pembukaan Kembali Perbatasan untuk Turis Internasional
"Jika anda divaksinasi ganda, kami berharap dapat menyambut anda kembali ke Australia dan saya tahu industri pariwisata akan menantikannya," tegas Morrison.
Namun untuk saat ini hingga 21 Februari mendatang, Australia tetap tertutup bagi pelancong asing. Australia hanya akan mengizinkan masuk untuk tujuan pribadi, bisnis, pendidikan, dan kemanusiaan.
Baca juga: Persiapan Orangtua Asal Indonesia di Australia Agar Tidak Khawatir Saat Anak Kembali ke Sekolah
Australia menutup perbatasannya sejak Maret 2020 karena pandemi Covid-19.
Sejak November 2021, pihak berwenang Australia telah mengizinkan warga yang telah divaksinasi secara penuh untuk bepergian ke luar negeri dan kembali tanpa menjalani masa karantina.
Namun membatasi lalu lintas internasional ke dua bandara di Sydney dan Melbourne.
Baca juga: Jepang Akan Umumkan Hasil Pertimbangkan Pembukaan Perbatasan Bagi Orang Asing Minggu Depan
Warga negara yang tidak divaksinasi pun memiliki kesempatan untuk kembali ke tanah air mereka, namun diwajibkan menjalani masa karantina selama dua minggu.
Australia telah menerapkan aturan sistem penguncian (lockdown) yang ketat selama pandemi Covid-19, termasuk larangan untuk bepergian.
Negara tersebut selama beberapa bulan terakhir telah melaporkan salah satu tingkat kematian akibat Covid-19 dengan capaian terendah di dunia.