Cerita TKI di Hong Kong Ditelantarkan Majikan Karena Positif Covid-19, Alami Intimidasi Verbal
Para pekerja migran itu tak bisa pulang ke Indonesia karena dinyatakan positif Covid-19, namun mereka juga tak bisa memperpanjang visa bekerjanya.
Editor: Adi Suhendi
Terpisah, Direktur perlindungan warga negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha membenarkan bahwa Hong Kong saat ini sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Kenaikan kasus di negara itu bahkan mencapai 450 persen.
Hal ini menyebabkan fasilitas perawatan dan karantina mengalami overcapacity.
"Menanggapi kondisi tersebut, KJRI Hongkong terus memonitor kasus kasus Covid yang menimpa WNI khususnya PMI," kata Judha saat dihubungi, Minggu (20/2/2022).
Judha mengatakan berbagai langkah pelindungan telah dilakukan pemerintah lewat perwakilan RI.
Antara lain dengan memfasilitasi tempat tinggal untuk karantina mandiri, memberikan bantuan logistik, memastikan akses layanan kesehatan bagi PMI berkoordinasi dengan otoritas kesehatan Hong Kong, mengingatkan kepada semua majikan dan agen untuk memastikan terpenuhinya hak-hak ketenagakerjaan PMI.
Judha mengatakan, secara khusus 8 PMI yang kesulitan mendapat lokasi karantina mandiri telah difasilitasi KJRI Hongkong.
"KJRI juga menyampaikan imbauan agar seluruh WNI/PMI agar dpt menjalankan prokes dg disiplin dan mematuhi ketentuan kesehatan yang ditetapkan otoritas Hong Kong," ujarnya.(tribun network/ras/dod)