Apa itu Hak Veto? Rusia Tolak Rancangan Resolusi Dewan Keamanan PBB dengan Hak Veto
Rusia tolak rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB dengan Hak Veto. Rusia adalah negara pemegang hak veto selain AS, Prancis, Inggris, dan China.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Rusia menolak rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB pada hari Jumat (25/2/2022) tentang kecaman invasi Putin ke Ukraina.
Sementara itu ada tiga negara yang abstain (tidak memberikan suara) dari pemungutan suara, yaitu China, Uni Emirat Arab, dan India.
Ketiga negara itu tidak memberikan suara abstain terkait resolusi yang dibuat oleh Amerika Serikat dalam rapat Dewan Keamanan (DK) PBB.
Menurut laporan Reuters, ada 11 anggota dewan memberikan suara mendukung resolusi DK PBB.
Rancangan resolusi saat ini diharapkan akan diambil oleh Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 orang.
"Kami bersatu di belakang Ukraina dan rakyatnya, meskipun ada anggota tetap Dewan Keamanan yang sembrono dan tidak bertanggung jawab menyalahgunakan kekuasaannya untuk menyerang tetangganya dan menumbangkan PBB dan sistem internasional kami," kata Duta Besar AS, Linda Thomas-Greenfield, setelah Rusia memberikan hak vetonya.
Baca juga: Komentari Invasi Rusia ke Ukraina, Menteri Pertahanan Bulgaria Dipecat
Rusia adalah pemegang hak veto Dewan Keamanan PBB, bersama dengan Amerika Serikat, China, Prancis, dan Inggris.
Penolakan China datang hanya beberapa minggu setelah Beijing dan Moskow mendeklarasikan kemitraan "tanpa batas".
Mereka saling mendukung atas kebuntuan di Ukraina.
Baca juga: Presiden Prancis Macron Telepon Putin Bahas Ukraina, Minta Rusia Terapkan Gencatan Senjata
Hak Veto
Hak veto anggota Dewan Keamanan PBB dimiliki oleh lima anggota tetap sebagai negara pendiri PBB, yaitu Rusia, Amerika Serikat, Perancis, Inggris, dan China.
Setiap anggota Dewan Keamanan memiliki satu suara, menurut peraturan di laman PBB.
Keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal prosedural harus diambil dengan suara setuju dari sembilan anggota, termasuk lima anggota tetap, dengan ketentuan, dalam keputusan berdasarkan Bab VI, dan berdasarkan ayat 3 Pasal 52, pihak yang bersengketa harus abstain dari pemungutan suara.
Kelima negara pemegang hak veto telah berperan dalam pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa, maka akan terus memainkan peran penting dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.