Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Tak Masuk, Pemerintah Rusia Umumkan Daftar Negara yang Dianggap Tidak Bersahabat

Pemerintah Rusia merilis daftar negara yang dianggap melakukan tindakan tidak bersahabat terhadap Rusia.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Indonesia Tak Masuk, Pemerintah Rusia Umumkan Daftar Negara yang Dianggap Tidak Bersahabat
Sky News
Presiden Rusia Vladimir Putin 

TRIBUNNEWS.COM, MOSKOW - Pemerintah Rusia merilis daftar negara yang dianggap melakukan tindakan tidak bersahabat terhadap Rusia.

Dikutip dari Kantor Berita Rusia TASS, Negara dan wilayah yang masuk dalam daftar ini telah berlakukan sanksi terhadap Rusia setelah dimulainya Operasi Militer khusus Angkatan Bersenjata Rusia di Ukraina.

Indonesia tak masuk dalam daftar tersebut.

Berikut daftar negara-negara tersebut:

  1. Amerika Serikat (AS)
  2. Kanada
  3. Negara-negara Uni Eropa
  4. Inggris (termasuk Jersey, Anguilla, Kepulauan Virgin Britania Raya, Gibraltar)
  5. Ukraina
  6. Montenegro
  7. Swiss
  8. Albania
  9. Andorra
  10. Islandia
  11. Liechtenstein
  12. Monako
  13. Norwegia
  14. San Marino
  15. Makedonia Utara
  16. Jepang
  17. Korea Selatan
  18. Australia
  19. Mikronesia
  20. Selandia Baru
  21. Singapura
  22. Taiwan (dianggap sebagai wilayah China, tetapi diperintah oleh pemerintahannya sendiri sejak 1949).

Pemerintah Rusia mencatat bahwa menurut keputusan ini, warga negara dan perusahaan Rusia, negara itu sendiri, wilayah, dan kotamadya yang memiliki kewajiban valuta asing kepada kreditur asing dari daftar negara yang tidak bersahabat, akan dapat membayarnya dalam rubel.

Baca juga: Rusia Tetapkan 22 Negara yang Tak Bersahabat, Jepang Masuk Daftar, Bagaimana dengan Indonesia?

Prosedur sementara yang baru berlaku, yaitu untuk pembayaran yang melebihi 10 juta rubel per bulan atau jumlah yang sama dalam mata uang asing.

Sanksi Rusia

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, sejak memulai invasi ke Ukraina, Rusia terus mendapatkan sanksi baru dari berbagai negara lain yang mengecam tindakan tersebut.

Sanksi bahkan ada yang langsung menyasar politisi, pejabat, dan oligarki di Rusia.

Misalnya saja, aset asing Presiden Vladimir Putin di UE, AS, Inggris, Swiss, Jepang, dan Kanada akan dibekukan, meskipun dirinya masih diizinkan untuk melakukan perjalanan ke yurisdiksi tersebut.

Dikutip dari Reuters, alasan pembekuan aset, menurut teks hukum UE yang diterbitkan pada Jumat (25/2/2022), adalah pengakuannya atas kemerdekaan Donetsk dan Luhansk, memerintahkan angkatan bersenjata Rusia ke daerah-daerah itu dan untuk invasi skala penuh ke Ukraina.

Baca juga: 13 Hari Perang, Dua Jenderal Rusia Dikabarkan Tewas di Tangan Tentara Ukraina

Bukan hanya Putin, Menteri Luar Negeri Rusia, Sergei Lavrov tak luput dari sanksi.

Lavrov juga mesti tunduk pada pembekuan aset di UE, Inggris, AS, Swiss, Jepang, dan Kanada.

Uni Eropa mengatakan penjatuhan sanksi itu dilakukan karena Lavrov bertanggung jawab dan secara aktif mendukung tindakan yang merusak integritas teritorial, kedaulatan dan kemerdekaan Ukraina, serta stabilitas dan keamanan di Ukraina.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Rusia Sergei Shoigu dan Kepala Dinas Keamanan Rusia (FSB) Aleksandr Bortnikov ada dalam daftar larangan perjalanan dan pembekuan aset Uni Eropa, AS, Swiss, dan Kanada.

epang juga telah menjatuhkan sanksi kepada Shoigu.

Valery Gerasimov, Kepala angkatan bersenjata Rusia, sekarang juga berada di daftar larangan perjalanan dan pembekuan aset AS, Kanada dan Jepang.

Dia sudah masuk daftar hitam oleh UE dan Inggris pada tahun 2014.

Bagi parlemen Rusia, Uni Eropa, Swiss, dan Kanada telah menjatuhkan sanksi pada 351 anggota Duma Rusia yang memilih untuk mengakui kemerdekaan Donetsk dan Luhansk, menempatkan mereka pada larangan perjalanan dan daftar pembekuan aset.

Inggris mengambil tindakan yang sama dan memasukkan anggota Dewan Federasi yang memberikan suara mendukung.

AS sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pada kepala Duma.

Masih ada banyak lagi sanksi yang ditujukan kepada Rusia setelah melakukan invasi ke Ukraina.

Dana Bantuan Mengalir ke Ukraina

Baca juga: Pentagon: Rusia Rekrut Warga Suriah Jadi Tentara Bayaran di Ukraina

Sementara itu sejumlah negara Uni Eropa menggelontorkan dana sebesar 134 juta dolar untuk dihibahkan dan membantu Ukraina yang sedang diserang oleh Rusia.

Dana hibah tersebut merupakan sumbangan dari Inggris, Denmark, Latvia, Lithuania dan Islandia sebagai bagian dari dana perwalian yang akan terus menerima kontribusi hibah atas nama Ukraina.

Sementara Bank Dunia telah menyetujui paket pinjaman dan hibah senilai 723 juta dolar AS untuk Ukraina, dalam rangka memberikan dukungan anggaran pemerintah yang sangat dibutuhkan saat negara itu memerangi invasi Rusia.

Paket itu termasuk tambahan pinjaman 350 juta dolar AS untuk pinjaman Bank Dunia sebelumnya, ditambah sekitar 139 juta dolar melalui jaminan dari Belanda dan Swedia.

Sementara, Jepang menyediakan pembiayaan paralel sebesar 100 juta dolar.

Seorang juru bicara Bank Dunia mengatakan dana itu diharapkan akan ditransfer ke pemerintah Ukraina dalam beberapa hari ke depan.

Bank Dunia mengatakan dukungan pencairan cepat akan membantu pemerintah Ukraina menyediakan layanan penting, membayar pekerja rumah sakit, mendanai pensiun dan melanjutkan program sosial.

"Kelompok Bank Dunia mengambil tindakan cepat untuk mendukung Ukraina dan rakyatnya dalam menghadapi kekerasan dan gangguan ekstrem yang disebabkan oleh invasi Rusia," kata Presiden Bank Dunia David Malpass dalam sebuah pernyataan.

David mengatakan Bank Dunia akan berdiri bersama rakyat Ukraina dan kawasan tersebut.

Paket pinjaman ini adalah langkah pertama dari banyak langkah yang pihaknya ambil untuk membantu mengatasi dampak ekonomi dan kemanusiaan yang luas dari krisis ini.

Bank tersebut mengatakan akan terus mengerjakan paket dukungan senilai US$ 3 miliar lainnya untuk Ukraina dalam beberapa bulan mendatang dan dukungan tambahan untuk negara-negara tetangga yang menerima pengungsi Ukraina yang sekarang melebihi 1,7 juta, kebanyakan wanita, anak-anak dan orang tua. (KompasTV/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas