Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Grosir Permata Jepang Ditangkap, Penipuan Diduga Capai 3 Miliar Yen

Yoshiko Nakagaki (57), mantan presiden perusahaan grosir permata, diduga menipu 23 butir bernilai  senilai 50 juta yen dari pengolah permata di Taito-

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden Grosir Permata Jepang Ditangkap, Penipuan Diduga Capai 3 Miliar Yen
Richard Susilo
Tersangka Yoshiko Nakagaki (57), mantan presiden perusahaan grosir permata di Yoshikawa prefektur Saitama 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Yoshiko Nakagaki (57), mantan presiden perusahaan grosir permata, diduga menipu 23 butir bernilai  senilai 50 juta yen dari pengolah permata di Taito-ku okyo sebanyak lima kali pada Mei 2019.

Menurut Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo, Nakagaki berbohong kepada korban pemasok berlian di Taito-ku bahwa berlian akan dijual di department store untuk menjual perhiasan.

Nakagaki kemudian  menerima berlian, dan setiap kali dia menerimanya, dia menjualnya kembali kepada pembeli eceran, tidak ke departemen store Jepang.

"Presiden perusahaan  perusahaan penjualan logam mulia di  di Kota Yoshikawa, Prefektur Saitama itu diduga telah melakukan penipuan sekitar 20 tahun lalu hingga kini," papar sumber Tribunnews.com Rabu (9/3/2022).

Nakagaki mengaku menggunakannya untuk biaya hidup dan uang bermain.

 Polisi masih terus mengusut kasus ini lebih lanjut menelusuri semua arus keuangannya.

BERITA TERKAIT

Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas