Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serangan Rudal Rusia Merusak Fasilitas Infrastruktur di Wilayah Odesa

Pasukan Rusia telah meluncurkan serangan rudal yang merusak infrastruktur di wilayah Odesa.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Serangan Rudal Rusia Merusak Fasilitas Infrastruktur di Wilayah Odesa
(Tentara Ukraina/Energoatom) via CNN
Militer Ukraina merilis rekaman drone yang memperlihatkan parit yang digali pasukan Rusia di Hutan Merah, wilayah paling radioaktif di zona eksklusi Chernobyl. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, ODESA - Pasukan Rusia disebut telah meluncurkan serangan rudal yang merusak infrastruktur di wilayah Odesa.

Pernyataan ini disampaikan Dewan Kota Odesa dalam sebuah pernyataan yang diposting pada aplikasi pesan Telegram.

"Informasi dari Komando Operasi Selatan, akibat serangan rudal dari laut, fasilitas infrastruktur di wilayah Odesa rusak, rinciannya sedang diklarifikasi," kata Dewa Kota Odesa.

Dikutip dari laman Ukrinform, Jumat (8/4/2022), Dewan Kota itu juga sebelumnya memperingatkan agar jangan ada yang mempublikasikan foto dan video apapun serta mengungkapkan keadaan maupun geolokasi setelah pecahnya konflik Rusia-Ukraina.

Baca juga: Serangan Rudal Rusia Hantam Depot dan Pabrik Minyak di Wilayah Dnipropetrovsk

Sebelumnya, Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan dalam pidato yang disiarkan televisi nasional negara itu pada 24 Februari lalu bahwa sebagai tanggapan atas permintaan para Kepala Republik Donbass, ia telah membuat keputusan untuk melakukan operasi militer khusus ke Ukraina.

Operasi ini dilakukan untuk melindungi orang-orang 'yang telah mengalami pelecehan dan genosida oleh rezim Ukraina selama 8 tahun'.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, pemimpin Rusia itu menekankan bahwa negaranya tidak memiliki rencana untuk menduduki wilayah Ukraina.

Ia juga menekankan operasi tersebut ditujukan untuk 'denazifikasi dan demiliterisasi Ukraina'.

Sementara itu, negara Barat telah memberlakukan sanksi besar-besaran terhadap Rusia karena melakukan invasi ke Ukraina.

Penerapan sanksi ditujukan terhadap badan hukum maupun individu swasta Rusia.

Pada 20 Maret lalu, Kabinet Menteri Ukraina mengadopsi resolusi No. 326 'Tentang Persetujuan Prosedur untuk Menentukan Kerusakan sebagai akibat dari Agresi Bersenjata Federasi Rusia'.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas