Singapura Eksekusi Pria Malaysia yang Selundupkan Narkoba setelah Menolak Banding Disabilitas Mental
Singapura telah mengeksekusi Nagaenthran Dharmalingam, pria Malaysia yang dihukum atas kasus perdagangan narkoba meskipun ada permohonan grasi.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Singapura telah mengeksekusi Nagaenthran Dharmalingam, pria Malaysia yang dihukum atas kasus perdagangan narkoba, Rabu (27/4/2022), meskipun ada permohonan grasi bahwa terpidana memiliki cacat intelektual.
Dilansir Reuters, saudaranya, Navin Kumar (22), mengatakan melalui telepon bahwa eksekusi telah dilakukan dan jenazah akan dikirim kembali ke Malaysia.
Pemakaman akan dilangsungkan di kota Ipoh.
Nagaenthran (34), dijatuhi hukuman mati lebih dari satu dekade lalu karena menyelundupkan 44 gram heroin ke Singapura.
Pengacara Nagaenthran sempat mengajukan beberapa banding terhadap eksekusinya dengan beralasan Nagaenthran cacat intelektual.
Baca juga: Kasus Terpidana Mati Nagaenthran Jadi Perdebatan Terkait Hukuman Mati di Singapura
Baca juga: Kasus Nagaenthran K. Dharmalingam, Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Miliki IQ 69, Eksekusi Ditunda
Pengacara dan aktivisnya mengatakan, IQ Nagaenthran hanya 69, batas yang diakui sebagai cacat intelektual.
Namun, pengadilan Singapura memutuskan bahwa Nagaenthran tahu apa yang dia lakukan pada saat melakukan kejahatannya.
Pengadilan memutuskan tidak ada bukti yang dapat diterima yang menunjukkan adanya penurunan kondisi mentalnya.
Kasus Nagaenthran telah menarik perhatian dunia.
Sekelompok pakar PBB dan miliarder Inggris Richard Branson bergabung dengan Perdana Menteri Malaysia dan aktivis hak asasi manusia lainnya untuk mendesak Singapura meringankan hukumannya.
Pemerintah Singapura mengatakan, hukuman mati adalah cara untuk memberantas perdagangan narkoba di negaranya, dan sebagian besar warganya mendukung hukuman mati.
Rincian Kasus Nagaenthran K. Dharmalingam
Mengutip Indian Express, pada 22 November 2010, Dharmalingam dijatuhi hukuman mati karena mencoba menyelundupkan 42,72 gram heroin ke Singapura.
Di bawah hukum Singapura, mereka yang tertangkap membawa lebih dari 15 g heroin akan menjalani hukuman mati.