Belgia Jadi Negara Pertama yang Terapkan Karantina Wajib Monkeypox saat Kasus Global Meningkat
Belgia telah menjadi negara pertama yang memberlakukan aturan karantina wajib selama 21 hari untuk pasien cacar monyet (Monkeypox).
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, BRUSSELS - Belgia telah menjadi negara pertama yang memberlakukan aturan karantina wajib selama 21 hari untuk pasien cacar monyet (Monkeypox).
Hal itu karena kasus penyakit yang biasanya menjadi endemik di Afrika ini telah menyebar ke seluruh dunia.
Otoritas kesehatan negara itu juga mulai memperkenalkan langkah-langkah pencegahan pada bulan lalu, setelah negara itu melaporkan kasus ketiganya.
Baca juga: Cacar Monyet atau Monkeypox: Asal-usul, Gejala Awal, dan Langkah Pencegahannya
Dikutip dari laman CNBC, Senin (23/5/2022), hingga Senin ini, Belgia telah mencatat empat kasus lokal, sedangkan kasus infeksi global yang dikonfirmasi saat ini berjumlah sekitar 100.
Perlu diketahui, tindakan wajib Belgia ini hanya berlaku untuk pasien dengan kasus infeksi yang dikonfirmasi.
Sementara itu, mereka yang melakukan kontak erat tidak diwajibkan untuk mengisolasi diri, namun diimbau untuk tetap waspada, terutama jika bersentuhan dengan orang-orang yang rentan.
"Orang yang terinfeksi harus menjalani isolasi kontak sampai lukanya sembuh, mereka akan menerima instruksi konkret tentang ini dari dokter yang merawat," kata versi pengumuman pemerintah yang diterjemahkan dari bahasa Belanda.
Baca juga: Kasus Cacar Monyet Dilaporkan di 12 Negara, WHO: Akan Ada Lebih Banyak Kasus di Negara Non-Endemik
Di sisi lain, Inggris mengatakan bahwa mereka yang memiliki risiko tinggi tertular penyakit harus mengisolasi diri selama 21 hari.
Itu termasuk kontak rumah tangga atau profesional medis yang mungkin telah melakukan kontak dengan pasien yang terinfeksi.(*)