Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Jepang Mewajibkan Turis Asing Sertakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Indonesia bersama negara lain sudah termasuk grup biru yang dengan mudah bisa memasuki Jepang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Jepang Mewajibkan Turis Asing Sertakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Benteng Nagoya saat di musim mekar bunga Sakura akhir Maret. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Jepang tetap mewajibkan para pelancong (turis) untuk menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 jika hendak memasuki Jepang.

"Sertifikat vaksinasi tetap dibutuhkan. Nantinya saat masuk akan dibutuhkan diperlihatkan kepada petugas bukti kalau turis tersebut memang telah divaksinasi," papar sumber Tribunnews.com, Sabtu (28/5/2022).

Sementara itu hasil tes PCR tidak dibutuhkan lagi mulai Juni mendatang.

Selain itu, walaupun turis termasuk kelompok status biru--misalnya Indonesia--bukan berarti sama perlakuannya saat memasuki Jepang.

"Yang terpenting adalah 14 hari sebelum memasuki Jepang yang bersangkutan ada di mana? Kalau dia berada di negara yang termasuk grup Merah, maka akan diberlakukan sebagai grup merah meskipun dia membawa paspor Indonesia," tambahnya.

Baca juga: Menteri Pariwisata Tetsuo Saito Berencana Meningkatkan Jumlah Wisatawan Asing ke Jepang

Indonesia sudah masuk ke dalam grup biru yang tinggal memperlihatkan sertifikat vaksinasi tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun apabila WNI tersebut 14 hari sebelum tiba di Jepang, berada di negara grup merah misalnya di Albania, Fiji, Pakistan, Sierra Leone, maka akan diberlakukan sebagai grup merah.

Seperti diketahui Albania, Fiji, Pakistan, Sierra Leone termasuk grup Merah oleh Jepang.

Sedangkan Indonesia bersama negara lain sudah termasuk grup biru yang dengan mudah bisa memasuki Jepang.

"Jangan lupa vaksinasi kalau bisa menggunakan Pfizer, Moderna atau AstraZeneca saat memasuki Jepang," lanjutnya.

Berikut daftar negara-negara yang masuk kategori grup biru:

Afghanistan, Algeria, Argentine, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Belgium, Benin, Bolivia, Bosnia and Herzegovina.

Brazil, Bulgaria, Cambodia, Cameroon, Canada, Chile, China, Colombia, Costa Rica, Cote d’lvoire, Croatia, Czech Republic, Denmark, Djibouti, Dominican Republic, Ecuador, El Salvador.

Baca juga: Mulai Juni 2022 Turis Asing Boleh Masuk Jepang, Syaratnya Berasal dari Biro Perjalanan Terdaftar

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas