Pangeran Charles Terima Koper Berisi Uang Rp15,6 Miliar dari Sheikh Qatar
Pangeran Charles menerima koper berisi uang satu juta euro atau sekitar Rp15,6 miliar, dari mantan perdana menteri Qatar Sheikh Hamad bin Jassim.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pangeran Charles, seorang anggota keluarga kerajaan Inggris, menerima koper berisi uang tunai satu juta euro atau sekitar Rp15,6 miliar, dari mantan perdana menteri Qatar Sheikh Hamad bin Jassim.
Uang dalam koper tersebut merupakan salah satu dari total tiga sumbangan uang tunai yang diterima Pangeran Charles dari perdana menteri Qatar.
Jumlah total uang yang diberikan yakni tiga juta euro atau setara Rp46,8 miliar.
Clarence House, kediaman resmi Pangeran Wales dan Duchess of Cornwall, mengatakan sumbangan dari syekh Qatar segera diteruskan ke salah satu badan amal pangeran sesuai dengan semua proses.
Baca juga: Mantan Putri Qatar Ditemukan Tewas setelah Kalah dalam Perebutan Hak Asuh Anak
Pada satu kesempatan, uang ditransfer menggunakan koper pada pertemuan di dalam Clarence House.
Pada kesempatan lain, tas pembawa dari department store Fortnum dan Mason digunakan untuk menyerahkan uang tunai.
“Sumbangan amal yang diterima dari Sheik Hamad bin Jassim segera diteruskan ke salah satu badan amal pangeran, yang menjalankan pemerintahan yang sesuai dan telah meyakinkan kami bahwa semua proses yang benar telah diikuti,” kata Clarence House, sebagaimana dikutip dari News18.
Dikatakan juga bahwa Dana Amal Prince of Wales menerima uang yang bertujuan untuk mengubah kehidupan dan membangun komunitas yang berkelanjutan dengan memberikan hibah untuk tujuan baik di bidang-bidang seperti konservasi, pendidikan, kesehatan dan inklusi sosial.
Mereka juga mengatakan kepada Sunday Times bahwa wali dana menyetujui legitimasi donor dan auditor menandatangani donasi tersebut.
Baca juga: Tren di Arab Saudi, Perempuan Berambut Pendek, Kebijakan Baru soal Hijab Mulai Berlaku
Baca juga: Delegasi AS Tiba di Sri Lanka, Jajaki Bantuan Ekonomi Lewat Dialog 3 Hari
Sumbangan untuk badan amal yang dijalankan oleh Pangeran Charles baru-baru ini berada di bawah pengawasan setelah muncul tuduhan bahwa salah satu dari mereka menawarkan bantuan donor Saudi untuk mengamankan kehormatan dan kewarganegaraan Inggris.
Polisi Metropolitan Inggris telah menyelidiki klaim terkait Yayasan Pangeran di bawah Undang-Undang Kehormatan (Pencegahan Penyalahgunaan) 1925 sejak awal tahun ini.
Yayasan yang dijalankan oleh Pangeran Charles menawarkan kerja sama penuhnya, menurut BBC dan Clarence House mengatakan Pangeran Charles tidak mengetahui dugaan tawaran kehormatan atau kewarganegaraan berdasarkan sumbangan untuk badan amalnya.
(Tribunnews.com/Yurika)