Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan R Kelly Penyanyi R&B Divonis 30 Tahun Penjara, Ini Rentetan Kasusnya

Berikut alasan Penyanyi R&B Amerika R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara dan rentetan kasusnya.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Alasan R Kelly Penyanyi R&B Divonis 30 Tahun Penjara, Ini Rentetan Kasusnya
Kolase Tribunnews.com/ Instagram @rkelly.fan.page
R. Kelly - R. Kelly penyanyi R&B yang divonis penjara 30 tahun - Berikut alasan Penyanyi R&B Amerika R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara dan rentetan kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi R&B Amerika R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik AS di New York, Rabu (29/6/2022) waktu setempat. 

Ia dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulasi hingga perdagangan seks. 

Dilansir Vox, rentetan kasus ditujukan padanya, total ada sembilan tuntutan yang dihadapi oleh R Kelly dalam persidangan tersebut.

Puluhan korban dan saksi dihadirkan dalam persidangan, dan semuanya memberatkan posisi pelantun lagu I Believe I Can Fly itu.

Baca juga: PROFIL R. Kelly, King R&B yang Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual

Sehingga vonis 30 tahun pun dijatuhkan pada Kelly, di mana putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang setidaknya meminta 25 tahun. 

Vonis yang dijatuhkan tersebut adalah puncak dari tuduhan yang panjang yang telah berlangsung selama lebih dari 25 tahun.

Selama lebih dari dua dekade, ia menjadi predator seks untuk banyak perempuan dan gadis di bawah umur. 

Berita Rekomendasi

Kasus R Kelly berawal dari tuduhan melakukan hubungan dengan anak di bawah umur sejak tahun 1994. 

Pada saat itu ia menikahi penyanyi muda berusia15 tahun bernama Aaliyah. 

Dia selalu menyelesaikannya di luar pengadilan dan akhirnya didakwa membuat pornografi anak.

Rentetan Kasus R Kelly

R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur hingga Perdagangan Seks
R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur hingga Perdagangan Seks (Kolaese Tribunnews: Instagram R. Kelly)

Berikut rentetan kasus R Kelly yang dikutip Tribunnews dari NPR dan berbagai sumber: 

- Tahun 1994: Menikah dengan Wanita Dibawah Umur

Kelly yang saat itu berusia 27 tahun, menikahi Aliyaah, penyanyi yang tengah naik daun dan masih berusia 15 tahun.

Ia memalsukan usia pasangannya yang menjadi 18 tahun agar bisa menikah secara resmi.

Aksinya kemudian terbongkar sehingga pernikahan keduanya dibatalkan pada Februari 1995.

- Tahun 1996: Digugat Mantan Kekasih

Ia juga pernah digugat Tiffany Hawkins, mantan kekasihnya.

Hawkins mengaku berhubungan seksual saat masih berusia 15 tahun sedangkan kekasihnya berumur 24 tahun pada tahun 1991.

- Tahun 2000: Digugat Pekerja Magang

Kelly digugat pekerja magang berusia 17 tahun karena perilaku seksualnya.

Tracy Sampson yang pernah magang di Epic Records, perusahaan rekamannya, mengaku dijadikan obyek seks pribadi dan ditelantarkan setelahnya.

- Tahun 2002: Didakwa atas 21 tuduhan Pornografi Anak

Pada bulan Juni muncul 21 tuduhan membuat video pelecehan seksual anak yang melibatkan berbagai tindakan seksual.

- Tahun 2002-2004: 12 Tuntutan Pelecehan Seksual

Ia didakwa dengan 12 tuduhan lagi karena memproduksi gambar pelecehan seksual terhadap anak di Florida. 

Tuduhan ini muncul setelah polisi menyita kamera selama penangkapan, yang diduga berisi gambar dirinya berhubungan seks dengan seorang gadis di bawah umur.

- Tahun 2017: Tuduhan Kultus Seks

R Kelly menjebak enam wanita masuk dalam semacam kultus seks yang dibuatnya.

Dengan janji mewujudkan karier musik para wanita muda itu, ia mengontrol korbannya dengan mendikte hidupnya, termasuk soal aktivitas seksualnya.

- 23 Juli 2018: Mantan istri Kelly menuduhnya melakukan kekerasan fisik.

- 22 Februari 2019: Kelly didakwa atas 10 tuduhan pelecehan seksual.

- 6 Maret 2019: Kelly ditangkap lagi,  kali ini karena gagal membayar tunjangan anak.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Tiara Shelavie/)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas