Alasan R Kelly Penyanyi R&B Divonis 30 Tahun Penjara, Ini Rentetan Kasusnya
Berikut alasan Penyanyi R&B Amerika R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara dan rentetan kasusnya.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi R&B Amerika R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik AS di New York, Rabu (29/6/2022) waktu setempat.
Ia dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulasi hingga perdagangan seks.
Dilansir Vox, rentetan kasus ditujukan padanya, total ada sembilan tuntutan yang dihadapi oleh R Kelly dalam persidangan tersebut.
Puluhan korban dan saksi dihadirkan dalam persidangan, dan semuanya memberatkan posisi pelantun lagu I Believe I Can Fly itu.
Baca juga: PROFIL R. Kelly, King R&B yang Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual
Sehingga vonis 30 tahun pun dijatuhkan pada Kelly, di mana putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang setidaknya meminta 25 tahun.
Vonis yang dijatuhkan tersebut adalah puncak dari tuduhan yang panjang yang telah berlangsung selama lebih dari 25 tahun.
Selama lebih dari dua dekade, ia menjadi predator seks untuk banyak perempuan dan gadis di bawah umur.
Kasus R Kelly berawal dari tuduhan melakukan hubungan dengan anak di bawah umur sejak tahun 1994.
Pada saat itu ia menikahi penyanyi muda berusia15 tahun bernama Aaliyah.
Dia selalu menyelesaikannya di luar pengadilan dan akhirnya didakwa membuat pornografi anak.
Rentetan Kasus R Kelly
Berikut rentetan kasus R Kelly yang dikutip Tribunnews dari NPR dan berbagai sumber:
- Tahun 1994: Menikah dengan Wanita Dibawah Umur
Kelly yang saat itu berusia 27 tahun, menikahi Aliyaah, penyanyi yang tengah naik daun dan masih berusia 15 tahun.