Alasan R Kelly Penyanyi R&B Divonis 30 Tahun Penjara, Ini Rentetan Kasusnya
Berikut alasan Penyanyi R&B Amerika R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara dan rentetan kasusnya.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Kolase Tribunnews.com/ Instagram @rkelly.fan.page
R. Kelly - R. Kelly penyanyi R&B yang divonis penjara 30 tahun - Berikut alasan Penyanyi R&B Amerika R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara dan rentetan kasusnya.
R Kelly menjebak enam wanita masuk dalam semacam kultus seks yang dibuatnya.
Dengan janji mewujudkan karier musik para wanita muda itu, ia mengontrol korbannya dengan mendikte hidupnya, termasuk soal aktivitas seksualnya.
- 23 Juli 2018: Mantan istri Kelly menuduhnya melakukan kekerasan fisik.
- 22 Februari 2019: Kelly didakwa atas 10 tuduhan pelecehan seksual.
- 6 Maret 2019: Kelly ditangkap lagi, kali ini karena gagal membayar tunjangan anak.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Tiara Shelavie/)
Berita Rekomendasi