Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan R Kelly Penyanyi R&B Divonis 30 Tahun Penjara, Ini Rentetan Kasusnya

Berikut alasan Penyanyi R&B Amerika R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara dan rentetan kasusnya.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Alasan R Kelly Penyanyi R&B Divonis 30 Tahun Penjara, Ini Rentetan Kasusnya
Kolase Tribunnews.com/ Instagram @rkelly.fan.page
R. Kelly - R. Kelly penyanyi R&B yang divonis penjara 30 tahun - Berikut alasan Penyanyi R&B Amerika R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara dan rentetan kasusnya. 

R Kelly menjebak enam wanita masuk dalam semacam kultus seks yang dibuatnya.

Dengan janji mewujudkan karier musik para wanita muda itu, ia mengontrol korbannya dengan mendikte hidupnya, termasuk soal aktivitas seksualnya.

- 23 Juli 2018: Mantan istri Kelly menuduhnya melakukan kekerasan fisik.

- 22 Februari 2019: Kelly didakwa atas 10 tuduhan pelecehan seksual.

- 6 Maret 2019: Kelly ditangkap lagi,  kali ini karena gagal membayar tunjangan anak.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Tiara Shelavie/)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas