Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Parlemen Sri Lanka Beberkan Proses Konstitusional untuk Menunjuk Presiden Baru

Pemilu di Sri Langka diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Pemilihan Presiden (Ketentuan Khusus) Nomor 2 Tahun 1981

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ketua Parlemen Sri Lanka Beberkan Proses Konstitusional untuk Menunjuk Presiden Baru
businessnews.lk
Mahinda Yapa Abeywardena - Juru Bicara Parleman (DPR)  Sri Lanka, Mahinda Yapa Abeywardena menyampaikan rincian terkait proses konstitusional untuk mengangkat Presiden baru, menyusul pengumuman pengunduran diri yang disampaikan Gotabaya Rajapaksa sebagai Presiden Sri Lanka pada Jumat lalu 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, COLOMBO - Juru Bicara Parleman (DPR)  Sri Lanka, Mahinda Yapa Abeywardena menyampaikan rincian terkait proses konstitusional untuk mengangkat Presiden baru, menyusul pengumuman pengunduran diri yang disampaikan Gotabaya Rajapaksa sebagai Presiden Sri Lanka pada Jumat lalu.

Oleh karena itu, DPR negara itu melakukan sidang pada Sabtu kemarin.

Dikutip dari laman dailynews, Minggu (17/7/2022), Divisi Media DPR Sri Lanka mengeluarkan rilis media tentang tata cara pemilihan Presiden setelah masa libur jabatan Presiden (dalam hal Pemilihan Presiden Ketentuan Khusus Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981).

Dengan demikian, dinyatakan bahwa 'Jika jabatan Presiden kosong menurut ayat (1) Pasal 38 Konstitusi, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 40 Konstitusi, Parlemen akan memilih salah satu anggotanya yang memenuhi syarat untuk dipilih menempati jabatan Presiden, untuk memegang jabatan dalam jangka waktu yang belum berakhir dari masa jabatan Presiden yang mengosongkan jabatannya'.

Baca juga: Ekonomi Ambruk, Gotabaya Rajapaksa Kabur, Parlemen Sri Lanka Buka Lowongan Jabatan Presiden

Pemilu ini diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Pemilihan Presiden (Ketentuan Khusus) Nomor 2 Tahun 1981.

Proses pemilihan Presiden baru akan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR dan Ketua DPR juga memiliki hak suara dalam pemilihan ini.

Berita Rekomendasi

Selain itu, untuk proses ini DPR pun akan melakukan pertemuan selama 3 hari.

Pernyataan itu menekankan bahwa pemilihan akan diadakan sesegera mungkin, tidak lebih dari satu bulan sejak tanggal jabatan itu kosong.

Saat Parlemen bertemu pada Sabtu kemarin, Sekjen telah menyampaikan kepada Parlemen bahwa telah terjadi kekosongan jabatan Presiden.

Ia harus menetapkan tanggal dan waktu di mana pencalonan akan diterima olehnya, tidak lebih awal dari 48 jam dan tidak lebih dari 7 hari sejak tanggal pertemuan tersebut.

Jika hanya satu calon yang diusulkan dan diperbantukan untuk jabatan Presiden, ia akan diumumkan oleh Sekjen namun jika lebih dari satu anggota diusulkan dan diperbantukan, DPR akan menetapkan tanggal dan waktu pemilihan.

Tanggal tersebut tidak boleh lebih dari 48 jam sejak penerimaan nominasi.

Diberitakan, Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa telah mengumumkan akan mengundurkan diri dari kursi kepresidenan pada 13 Juli 2022.

Pernyataan soal Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa akan mengundurkan diri  ini disampaikan Ketua DPR negara itu, Mahinda Yapa Abeywardena.

Dikutip dari laman www.adaderana.lk, Minggu (10/7/2022), pengumuman tersebut muncul beberapa jam setelah orang-orang yang menyerukan pengunduran diri Presiden Gotabaya Rajapaksa  dan pemerintahannya, menyerbu ke Kediaman Resmi Presiden di Benteng Kolombo pada Sabtu kemarin.

Mereka telah menerobos barikade yang dipasang di jalan masuk ke Rumah Presiden Gotabaya Rajapaksa untuk mencapai tempat itu dan mendudukinya.

Namun belum sampai tanggal itu,  Rajapaksa sudah kabur ke luar negeri yakni Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas