Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Sri Lanka Cuma 15 Hari Diizinkan Tinggal di Singapura, Mau ke India Tapi Ditolak

Otoritas Singapura hanya mengizinkan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa tinggal selama 15 hari di Singapura.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Presiden Sri Lanka Cuma 15 Hari Diizinkan Tinggal di Singapura, Mau ke India Tapi Ditolak
AFP
Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa dan keluarganya hanya diizinkan tinggal 15 hari di Singapura setelah itu dia dipersilahkan meninggalkan negara itu. 

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA -  Otoritas Singapura hanya mengizinkan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa tinggal selama 15 hari di Singapura.

Setelah itu, Rajapaksa dipersilakan meninggalkan negara itu.

Rajapaksa meninggalkan Sri Lanka bersama istri dan dua petugas keamanan dengan jet militer pada  Rabu (13/7/2022) lalu menuju Maladewa.

Dari sanalah Rajapaksa menuju Singapura.

Rajapaksa melarikan diri dari Sri Lanka karena didemo ribuan warganya.

Baca juga: Kabur ke Singapura, Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa Ketahuan Belanja di Toko Pakaian

Krisis ekonomi di negara itu membuat rakyat mengamuk dan menduduki rumah Rajapaksa.

Dilansir dari India Today, pihak berwenang di Singapura telah memberi tahu Rajapaksa bahwa dia memiliki izin untuk tinggal selama 15 hari dan tidak mungkin diperpanjang.

BERITA REKOMENDASI

''Sehingga tidak jelas Rajapaksa akan kemana setelah diusir dari Singapura,'' demikian informasi dari sumber terpercaya.

Sumber itu  mengkonfirmasi bahwa Rajapaksa telah melobi India untuk menerimanya  tetapi India telah menolak permintaannya.

''Sebab India tidak ingin terlihat melawan rakyat Sri Lanka,'' kata sumber itu.

Alasan memilih kabur ke Singapura

India Express menulis kemungkinan Rajapaksa memilih Singapura sebagai tempat pelarian sementara dan mungkin tempat dia bermukim selamanya.

Disebutkan bahwa keluarga Rajapaksa memiliki koneksi yang kuat di Singapura.

Dua saudaranya Mahinda dan Gotabaya sering bepergian ke negara kecil itu untuk alasan medis.

Presiden Gotabaya Rajapaksa menjalani operasi bypass jantung di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura pada Mei 2019, beberapa bulan sebelum pemilihan presiden dia menangkan.

Dia memiliki seorang dokter pribadi di sana yakni orang Tamil Sri Lanka.

Pada Desember 2021, Rajapaksa berdebat dengan Parlemen selama empat minggu dan  kesempatan itu dia gunakan ke Singapura lagi untuk pemeriksaan medis.

Mantan Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa juga telah dirawat di Singapura karena kondisi medisnya. 

Kementerian Luar Negeri Singapura mengonfirmasi Rajapaksa telah diizinkan memasuki negara-kota untuk "kunjungan pribadi",

Kementerian menambahkan, "Dia tidak meminta suaka dan dia juga tidak diberikan suaka".

Dia diperkirakan akan tinggal di Singapura untuk beberapa waktu, menurut sumber keamanan Sri Lanka, sebelum berpotensi pindah ke Uni Emirat Arab.

Unjuk Rasa Besar-besaran

Sri Lanka kini dalam keadaan kekacauan akibat krisis ekonomi terjadi dan membuat puluhan ribu pengunjuk rasa di negara itu turun ke jalan.

Pada Sabtu (9/7/2022) Rajapaksa lari dari istana kepresidenan setelah masa datang untuk menggeruduk rumah tersebut.

Presiden Rajapaksa  sudah mengirim surat pengunduran dirinya ke parlemen.

Dalam suratnya dia berkeluh kesah persoalan yang dihadapi Sri Lanka.

"Adalah keyakinan pribadi saya bahwa saya mengambil semua langkah yang mungkin untuk mengatasi krisis ini, termasuk mengundang anggota parlemen untuk membentuk pemerintah semua partai atau persatuan," kata Rajapaksa dalam surat pengunduran dirinya yang diterima parlemen pada Jumat (15/7/2022), sebagaimana dilansir Reuters.

Parlemen Sri Lanka bertemu pada Sabtu (16/7/2022) untuk memulai pemilihan presiden baru. 

Juru Bicara Parleman (DPR)  Sri Lanka, Mahinda Yapa Abeywardena menyampaikan rincian terkait proses konstitusional untuk mengangkat Presiden baru.

Oleh karena itu, DPR negara itu melakukan sidang pada Sabtu kemarin.

Dikutip dari laman Dailynews, Minggu (17/7/2022), Divisi Media DPR Sri Lanka mengeluarkan rilis tentang tata cara pemilihan Presiden setelah masa libur jabatan Presiden (dalam hal Pemilihan Presiden Ketentuan Khusus Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981).

Dengan demikian, dinyatakan bahwa 'Jika jabatan Presiden kosong menurut ayat (1) Pasal 38 Konstitusi, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 40 Konstitusi, Parlemen akan memilih salah satu anggotanya yang memenuhi syarat untuk dipilih menempati jabatan Presiden, untuk memegang jabatan dalam jangka waktu yang belum berakhir dari masa jabatan Presiden yang mengosongkan jabatannya'.

Pemilu ini diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Pemilihan Presiden (Ketentuan Khusus) Nomor 2 Tahun 1981.

Proses pemilihan Presiden baru akan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR dan Ketua DPR juga memiliki hak suara dalam pemilihan ini.

Selain itu, untuk proses ini DPR pun akan melakukan pertemuan selama 3 hari.

Pernyataan itu menekankan bahwa pemilihan akan diadakan sesegera mungkin, tidak lebih dari satu bulan sejak tanggal jabatan itu kosong.

Saat Parlemen bertemu pada Sabtu kemarin, Sekjen telah menyampaikan kepada Parlemen bahwa telah terjadi kekosongan jabatan Presiden.

Ia harus menetapkan tanggal dan waktu di mana pencalonan akan diterima olehnya, tidak lebih awal dari 48 jam dan tidak lebih dari 7 hari sejak tanggal pertemuan tersebut.

Jika hanya satu calon yang diusulkan dan diperbantukan untuk jabatan Presiden, ia akan diumumkan oleh Sekjen namun jika lebih dari satu anggota diusulkan dan diperbantukan, DPR akan menetapkan tanggal dan waktu pemilihan.

Tanggal tersebut tidak boleh lebih dari 48 jam sejak penerimaan nominasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas