Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Human Rights Watch Desak Sri Lanka Tak Gunakan Kekerasan terhadap Pengunjuk Rasa

Pasukan keamanan Sri Lanka diharapkan tidak menggunakan kekuatan terhadap demonstran yang menggelar aksi atas krisis ekonomi Kolombo.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Human Rights Watch Desak Sri Lanka Tak Gunakan Kekerasan terhadap Pengunjuk Rasa
AFP/ARUN SANKAR
Seorang demonstran mengibarkan bendera Sri Lanka di dekat barikade polisi selama pawai protes menuju kantor sekretariat Presiden melawan Presiden Sri Lanka Ranil Wickremesinghe, di Kolombo pada 22 Juli 2022. (Photo by Arun SANKAR / AFP) 

Tarif kereta api di Sri Lanka akan dinaikkan sebesar 50 persen mulai Sabtu (23/7/2022) dini hari waktu setempat.

Dikutip dari laman www.dailynews.lk, juru bicara dari Departemen Kereta Api mengatakan bahwa tarif minimum untuk kompartemen kelas ekonomi akan ditingkatkan menjadi 20 rupee Sri Lanka, Sabtu (23/7/2022).

Sementara, tarif minimum untuk kompartemen kelas kedua akan ditingkatkan menjadi 50 rupee Sri Lanka.

Kemudian tarif minimum untuk kompartemen kelas pertama akan ditingkatkan menjadi 100 rupee Sri Lanka.

Perusahaan kereta api hanya mengenakan biaya 20 hingga 24 persen dari tarif bus.

Berita lain terkait dengan Sri Lanka Bangkrut dan Krisis Sri Lanka

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas