Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelompok HAM Sri Lanka Cari Mantan Presiden Rajapaksa di Singapura, Minta Diadili

Kelompok HAM di Sri Lanka mengajukan tuntutan pidana kepada Jaksa Agung Singapura, meminta penangkapan mantan Presiden Gotabaya Rajapaksa agar diadili

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kelompok HAM Sri Lanka Cari Mantan Presiden Rajapaksa di Singapura, Minta Diadili
India Outlook
Presiden Gotabaya Rajapaksa 

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura mengatakan bahwa Rajapaksa memasuki Singapura dalam kunjungan pribadinya dan tidak mencari atau diberikan suaka.

Seorang profesor di Fakultas Hukum Universitas Portsmouth di Inggris yang pernah mengajar di Singapura, Shubhankar Dam mengatakan, Rajapaksa dapat diadili atas dugaan kejahatan perang, genosida dan penyiksaan.

Namun dia telah berulang kali menyatakan bahwa yurisdiksi semacam itu hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir.

"Kementerian luar negeri negara itu mengatakan Rajapaksa memasuki negara-kota Asia Tenggara itu dalam kunjungan pribadi dan tidak mencari atau diberikan suaka.

ITJP membantu dalam dua tuntutan hukum perdata terhadap Rajapaksa, salah satunya diproses pada 2019, saat itu Rajapaksa adalah warga negara Amerika Serikat (AS).

Namun dua kasus itu pun ditarik setelah Rajapaksa mendapatkan kekebalan diplomatik setelah menjadi Presiden.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas