Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Ranjau Kupu-kupu, Senjata Mini Penebar Maut yang Bertebaran di Donetsk

Ranjau kupu-kupu (PFM-1) yang terlarang bertebaran di kota Donetsk, yang kini dikuasai paskan Rusia dan milisi Republik Donetsk.

Penulis: Setya Krisna Sumarga
zoom-in Profil Ranjau Kupu-kupu, Senjata Mini Penebar Maut yang Bertebaran di Donetsk
Twitter
Ranjau darat anti-personil PFM-1 atau ranjau kupu-kupu diklaim tentara Republik Rakyat Donetsk (DPR) telah disebarkan di jalanan daerah pertambangan di Kota Donetsk, padahal jenis ranjau tersebut telah dilarang oleh PBB 

Kemasan ini memiliki pin logam yang terpasang pada sekering masing-masing tambang untuk mencegah ledakan dini.

Setelah ranjau berada di atas lokasi yang direncanakan, dilepaskan dari dispenser dan 'terbang' ke tanah.

Sayap tipis membantu memperlambat penurunannya dan menyebarkan ranjau ke area yang lebih luas.

Setelah dilepaskan, pin pengunci dilepas dan ranjau dapat meledak dalam waktu 40 menit setelah dilepaskan. Kadang-kadang juga dikenal jenis bom klister atau tandan.

Secara teknis, ranjau ini bisa diluncurkan dari mortir, helikopter dan pesawat terbang dalam jumlah besar.

Bentuk dan warnanya yang cerah menarik bagi anak-anak, menginspirasi klaim bahwa mereka sengaja dirancang agar terlihat seperti mainan.

Karena ranjaunya kecil dan ringan, ranjuau petal dapat terbawa aliran air dan bergerak ke hilir setelah hujan lebat atau saat salju mencair.

Berita Rekomendasi

Pada 2017, pemerintah Belarus mengumumkan mereka telah menghancurkan persediaan ranjau PFM-1.

Sebanyak 78 kontainer ranjau PFM-1 terakhir yang dikuasai Belarus dihancurkan sebagai puncak upacara penutupan yang menandai penghapusan persediaan ranjau darat mereka.

Pada November 2008, Ukraina melaporkan telah memusnahkan 101.088 ranjau PFM-1. Ukraina menyatakan persediaan ranjau PFM-1 pada 1999 adalah 6.000.000 unit.(Tribunnews.com/Wikipedia/Telegram/EvaKBartlett/xna)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas