Mulai 12 Agustus 2022 Wisatawan Masuk Hong Kong Wajib Karantina 3 Hari di Hotel
Mulai Jumat (12/8/2022) mendatang, mereka yang tiba di Hong Kong harus melakukan karantina diri di hotel selama 3 hari.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, HONG KONG - Kepala Eksekutif Hong Kong, John Lee mengatakan akan memudahkan persyaratan karantina virus corona (Covid-19) di hotel bagi orang yang datang dari luar negeri.
Mulai Jumat (12/8/2022) mendatang, mereka yang tiba di Hong Kong harus melakukan karantina diri di hotel yang ditunjuk selama 3 hari.
Mereka nantinya juga akan menjalani 4 hari 'pengawasan medis', baik di rumah maupun di hotel manapun.
Perlu diketahui, saat ini, kedatangan luar negeri harus dikarantina selama 7 hari di hotel yang ditunjuk.
Baca juga: Hong Kong Masuk ke Jurang Resesi Untuk Kedua Kalinya Sejak Protes Massal Tahun 2019
Dikutip dari laman BBC, Selasa (9/8/2022), selama periode 'pengawasan medis', orang dapat keluar namun tidak boleh memasuki tempat-tempat yang memerlukan pemeriksaan izin vaksin, termasuk bar, gym dan pusat hiburan.
Tidak hanya itu, mereka pun dilarang berpartisipasi dalam kegiatan apapun.
Namun jika tesnya menunjukkan hasil negatif setiap hari selama periode 4 hari, mereka dapat menggunakan transportasi seperti angkutan umum, pergi bekerja dan memasuki pusat perbelanjaan atau pasar.
John Lee menyampaikan bahwa pemerintah akan 'secara aktif mengendalikan' jumlah kasus Covid-19.
Kasus Covid-19 melonjak di Hong Kong pada awal tahun ini setelah munculnya varian Omicron yang sangat menular.