Pangeran William Dapat Warisan Duchy of Cornwall Senilai 1,2 Miliar Dolar AS
Pangeran William mendapat warisan wilayah Cornwall dengan total luas lahan mencapai 140.000 hektare.
Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, LONDON - Putra sulung Raja Charles III, Pangeran William mendapat warisan wilayah Cornwall dengan total luas lahan mencapai 140.000 hektare.
Warisan tersebut didapat Pangeran William setelah sang ayah dikukuhkan menjadi raja baru Inggris menggantikan mendiang Ratu Elizabeth II.
Melansir dari CNN, Duchy of Cornwall dibangun oleh Raja Edward III pada tahun 1337. Perkebunan itu diperkirakan bernilai sekitar 1 miliar poundsterling atau 1,2 miliar dolar AS.
Menurut situs web Duchy of Cornwall, pendapatan yang diperoleh dari perkebunan "digunakan untuk mendanai kegiatan publik, swasta dan amal," dari Duke of Cornwall, gelar yang kini dipegang Pangeran William.
Sejauh ini, bagian terbesar dari kekayaan keluarga kerajaan Inggris, Crown Estate senilai 19 miliar dolar AS sekarang menjadi milik Raja Charles III.
Namun sejak tahun 1760, raja Inggris menyerahkan semua keuntungan dari perkebunan ke pemerintah dengan potongan pajak yang disebut hibah berdaulat (sovereign grant).
Perkebunan tersebut mencakup sebagian besar properti di pusat kota London dan dasar laut di sekitar Inggris, Wales, dan Irlandia Utara.
Perkebunan itu juga memiliki status perusahaan yang dikelola oleh kepala eksekutif dan komisaris, yang ditunjuk oleh raja atas rekomendasi perdana menteri.
Baca juga: Raja Charles III Jadi Raja ke-41 Sejak Takhta Inggris Ditaklukkan Raja William pada 1066
Raja Charles III juga mewarisi Duchy of Lancaster yang bernilai sekitar 764 juta dolar AS. Terlepas dari jumlah yang sangat besar, raja dan ahli warisnya dibatasi dalam mendapatkan keuntungan dari kekayaan mereka.
Raja hanya dapat membelanjakan Sovereign Grant untuk kepentingan kerajaan. Baik raja maupun ahli warisnya tidak diperbolehkan mendapatkan keuntungan dari penjualan aset di kadipaten (duchy) mereka.
Setiap keuntungan dari penjualan aset diinvestasikan kembali ke perkebunan, menurut penjelasan yang diterbitkan oleh Institute for Government (IfG).
Baca juga: Pangeran Charles Dapat Warisan Fantastis dari Ratu Elizabeth II yang Tutup Usia, Segini Nilainya
Departemen Keuangan Inggris juga harus menyetujui semua transaksi properti besar, kata ifG.
Namun tidak seperti Sovereign Grant yang dihasilkan oleh Crown Estate, kedua kadipaten, Cornwall dan Lancaster, adalah sumber kekayaan pribadi yang berarti pemiliknya tidak diharuskan untuk memberikan perincian apa pun selain melaporkan pendapatan mereka.
Baik Pangeran William maupun Raja Charles tidak wajib membayar pajak dalam bentuk apa pun atas tanah milik mereka.
Baca juga: Ratu Elizabeth II Meninggal: Bunga Favorit hingga Jumlah Warisan untuk Pangeran Charles
Namun sejak tahun 1993, keduanya secara sukarela membayar pajak penghasilan, tambah ifG.
Langkah tersebut dilakukan setelah keluarga Kerajaan Inggris menghadapi kritik keras karena berencana menggunakan dana publik untuk memperbaiki Kastil Windsor yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.