Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pangeran William Dapat Warisan Duchy of Cornwall Senilai 1,2 Miliar Dolar AS

Pangeran William mendapat warisan wilayah Cornwall dengan total luas lahan mencapai 140.000 hektare.

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pangeran William Dapat Warisan Duchy of Cornwall Senilai 1,2 Miliar Dolar AS
chrisfloyd
Pangeran William dan istri, Kate Middleton. 

 
Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
 
TRIBUNNEWS.COM, LONDON - Putra sulung Raja Charles III, Pangeran William mendapat warisan wilayah Cornwall dengan total luas lahan mencapai 140.000 hektare.

Warisan tersebut didapat Pangeran William setelah sang ayah dikukuhkan menjadi raja baru Inggris menggantikan mendiang Ratu Elizabeth II.

Melansir dari CNN, Duchy of Cornwall dibangun oleh Raja Edward III pada tahun 1337. Perkebunan itu diperkirakan bernilai sekitar 1 miliar poundsterling atau 1,2 miliar dolar AS.

Menurut situs web Duchy of Cornwall, pendapatan yang diperoleh dari perkebunan "digunakan untuk mendanai kegiatan publik, swasta dan amal," dari Duke of Cornwall, gelar yang kini dipegang Pangeran William.

Sejauh ini, bagian terbesar dari kekayaan keluarga kerajaan Inggris, Crown Estate senilai 19 miliar dolar AS sekarang menjadi milik Raja Charles III.

Namun sejak tahun 1760, raja Inggris menyerahkan semua keuntungan dari perkebunan ke pemerintah dengan potongan pajak yang disebut hibah berdaulat (sovereign grant).

Perkebunan tersebut mencakup sebagian besar properti di pusat kota London dan dasar laut di sekitar Inggris, Wales, dan Irlandia Utara.

Berita Rekomendasi

Perkebunan itu juga memiliki status perusahaan yang dikelola oleh kepala eksekutif dan komisaris, yang ditunjuk oleh raja atas rekomendasi perdana menteri.

Baca juga: Raja Charles III Jadi Raja ke-41 Sejak Takhta Inggris Ditaklukkan Raja William pada 1066

Raja Charles III juga mewarisi Duchy of Lancaster yang bernilai sekitar 764 juta dolar AS. Terlepas dari jumlah yang sangat besar, raja dan ahli warisnya dibatasi dalam mendapatkan keuntungan dari kekayaan mereka.

Raja hanya dapat membelanjakan Sovereign Grant untuk kepentingan kerajaan. Baik raja maupun ahli warisnya tidak diperbolehkan mendapatkan keuntungan dari penjualan aset di kadipaten (duchy) mereka.

Setiap keuntungan dari penjualan aset diinvestasikan kembali ke perkebunan, menurut penjelasan yang diterbitkan oleh Institute for Government (IfG).

Baca juga: Pangeran Charles Dapat Warisan Fantastis dari Ratu Elizabeth II yang Tutup Usia, Segini Nilainya

Departemen Keuangan Inggris juga harus menyetujui semua transaksi properti besar, kata ifG.

Namun tidak seperti Sovereign Grant yang dihasilkan oleh Crown Estate, kedua kadipaten, Cornwall dan  Lancaster, adalah sumber kekayaan pribadi yang berarti pemiliknya tidak diharuskan untuk memberikan perincian apa pun selain melaporkan pendapatan mereka.

Baik Pangeran William maupun Raja Charles tidak wajib membayar pajak dalam bentuk apa pun atas tanah milik mereka.

Baca juga: Ratu Elizabeth II Meninggal: Bunga Favorit hingga Jumlah Warisan untuk Pangeran Charles

Namun sejak tahun 1993, keduanya secara sukarela membayar pajak penghasilan, tambah ifG.

Langkah tersebut dilakukan setelah keluarga Kerajaan Inggris menghadapi kritik keras karena berencana menggunakan dana publik untuk memperbaiki Kastil Windsor yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas