Korea Utara Dukung Hasil Referendum terkait Pencaplokan 4 Wilayah Baru ke Rusia
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Korea Utara (Korut) mengungkapkan dukungan atas hasil referendum tentang pencaplokan empat wilayah baru ke Rusia.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Korea Utara (Korut) mengungkapkan dukungan atas hasil referendum tentang pencaplokan empat wilayah baru ke Rusia.
Dilaporkan KCNA pada Selasa (4/10/2022), pihak berwenang mengaku menghormati keinginan penduduk untuk terintegrasi dengan Rusia.
"Kami menghormati keinginan penduduk yang bercita-cita untuk integrasi ke Rusia dan mendukung sikap pemerintah Rusia untuk membuat wilayah tersebut di atas komposisi Rusia," kata Kepala Departemen Organisasi Internasional Kementerian Jo Chol Su, seperti dikutip TASS dari KCNA.
“Referendum diadakan sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menetapkan prinsip-prinsip kesetaraan rakyat dan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan menurut metode dan prosedur yang sah sehingga kehendak penduduk dua republik dan dua wilayah dapat sepenuhnya tercermin," kata diplomat itu.
Menurut diplomat Korea Utara, Amerika Serikat (AS)"menyalahgunakan Dewan Keamanan PBB".
Dia menambahkan Washington ikut campur dalam urusan internal negara-negara merdeka.
Baca juga: RI: Referendum 4 Wilayah Ukraina Langgar Prinsip Piagam PBB dan Hukum Internasional
Jo Chol Su pun menyebut Washington melanggar hak-hak hukum mereka karena berusaha untuk melestarikan dunia unipolar.
"Hari-hari tidak akan pernah kembali ketika AS dapat menggunakan DK PBB sebagai perisai dan sarana agresi untuk mempertahankan supremasinya," kata diplomat itu.
Dia mencatat bahwa Washington melancarkan perang agresi terhadap negara-negara berdaulat termasuk bekas Yugoslavia, Afghanistan dan Irak, tapi itu belum dipertanyakan oleh Dewan Keamanan PBB.
Indonesia: referendum langgar prinsip Piagam PBB
Sementara itu, pemerintahan Indonesia berbeda pendapat dengan diplomat Pyongyang.
Diwartakan Tribunnews.com, Indonesia menegaskan referendum 4 wilayah Ukraina melanggar prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Hukum Internasional.
Baca juga: Kyiv dan Barat Pertanyakan Hasil Referendum, UE Peringatkan Rusia akan Bayar Harga
Melalui pernyataan yang dikeluarkan pada Minggu (3/10/2022), Kemlu menyampaikan empat pernyataan terkait pencaplokan empat wilayah Ukraina.
Berikut ini rinciannya:
1. Indonesia menegaskan setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain.
Prinsip ini secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB.
2. Indonesia secara konsisten menjunjung tinggi dan menghormati prinsip tersebut.
3. Prinsip ini juga berlaku terhadap referendum 4 wilayah Ukraina.
"Referendum tersebut melanggar prinsip piagam PBB dan hukum internasional," tulis pernyataan tersebut
Baca juga: POPULER Internasional: 9 Anggota NATO Dukung Ukraina Bergabung | Israel Tahan 798 Warga Palestina
4. Indonesia menegaskan bahwa referendum itu akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan akibatkan perang semakin berkepanjangan.
Indonesia menilai dengan adanya referendum, justru akan merugikan semua pihak.
Berita lain terkait dengan Konflik Rusia VS Ukraina
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Larasati)