Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhirnya Vaksin Sinovac Diakui Jepang Mulai 11 Oktober 2022

Pemerintah Jepang secara resmi mengakui penggunaan vaksin Sinovac buatan China bagi turis yang memasuki Jepang mulai 11 Oktober 2022.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Akhirnya Vaksin Sinovac Diakui Jepang Mulai 11 Oktober 2022
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Daftar vaksin yang diakui Jepang diterbitkan Kementerian Kesehatan Jepang untuk 11 Oktober 2022. Pemerintah Jepang secara resmi mengakui penggunaan vaksin Sinovac buatan China bagi turis yang memasuki Jepang mulai 11 Oktober 2022. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Jepang secara resmi mengakui penggunaan vaksin Sinovac buatan China bagi turis yang memasuki Jepang mulai 11 Oktober 2022.

"Kami akan mengakui vaksin Sinovac bagi pembawa sertifikat vaksinasi tersebut yang masuk ke Jepang mulai 11 Oktober 2022," ungkap sumber Tribunnews.com di pemerintahan Jepang, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Vaksin Covid-19 IndoVac Dinyatakan Aman dan Halal, Bio Farma Siap Ekspor

Sebanyak 13 vaksin diakui oleh pemerintah Jepang untuk bisa memasuki Jepang mulai 11 Oktober 2022, salah satunya Sinovac.

Ke-13 Vaksin tersebut adalah buatan Pfizer, BioNTech, Fosum Pharma, Moderna, AstraZeneca, Serum Institute of India, Janssen, Bharat Biotech, Novavax, Covovax, Sinopharm, Sinovax dan CanSino Biologics.

"Jepang ingin membuka diri seluas-luasnya bagi turis asing setelah tiga tahun ini melakukan antisipasi menghadapi pandemi corona," tambahnya.

Itulah sebabnya jumlah vaksin yang diakui kini diperluas.

Berita Rekomendasi

"Diharapkan dengan semakin banyak vaksin yang diakui akan semakin menarik turis asing untuk kembali ke Jepang dalam waktu dekat ini," harapnya .

Bagi turis Indonesia (WNI) juga diperkenankan masuk Jepang selama 15 hari apabila memiliki Waiver Visa pada e-paspornya dan atau aplikasi biasa visa ke kedutaan/konjen Jepang yang ada di Indonesia.

Seperti di waktu lalu, aplikasi visa ke Jepang dapat untuk dipakai untuk jangka waktu 90 hari apabila ada alasan yang jelas dan kuat dari pihak Jepang.

Baca juga: Terlewat Vaksin Kedua Sinovac, Menkes: Tetap Boleh Vaksin dengan Jenis Apa Saja

Namun bagi turis biasa umumnya hanya 15 hari saja maksimal jalan-jalan di Jepang menggunakan e-paspor.

Juga membawa bukti sertifikat sampai vaksinasi booster yang telah dilakukan di Indonesia.

Jika belum tiga kali divaksinasi, masih dibutuhkan hasil tes PCR dari Indonesia yang valid dalam jangka waktu 72 jam sebelum tiba di Jepang.

Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif.

Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas