Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oposisi Rusia Alexei Navalvy Terancam Penjara 30 Tahun atas Tuduhan Terorisme

Politisi dari partai oposisi Rusia Alexei Navalny terancam hukuman penjara 30 tahun atas tuduhan terorisme dan ekstremisme.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Oposisi Rusia Alexei Navalvy Terancam Penjara 30 Tahun atas Tuduhan Terorisme
AP
Pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny ditangkap di Moskow setelah ikut bersama para pendemonstrasi bersama para aktivis antikorupsi, Minggu (28/1/2018). - Politisi dari partai oposisi Rusia Alexei Navalny terancam hukuman penjara 30 tahun atas tuduhan terorisme dan ekstremisme. (AP) 

Kremlin membantah terlibat.

Rusia makin getol membungkam oposisi

Sejak invasi Rusia ke Ukraina, Kremlin telah mempercepat kampanyenya untuk menumpas dan membungkam oposisi domestik.

Navalny telah berbicara menentang perang, menyerang Putin selama penampilan pengadilan dan menyebut invasi "bodoh" dan "dibangun di atas kebohongan".

Baca juga: Alexei Navalny: Saya Tidak Menyesal Kembali ke Rusia

Awal bulan ini, organisasinya mengatakan akan membuka kembali kantornya untuk melawan mobilisasi pasukan Kremlin.

“Aku adalah seorang jenius dari dunia bawah. Profesor Moriarty bukan tandingan saya," katanya sinis dalam sebuah posting Twitter, membandingkan dirinya dengan musuh bebuyutan Sherlock Holmes.

“Kalian semua mengira saya telah diisolasi di penjara selama dua tahun, tetapi ternyata saya aktif melakukan kejahatan. Untungnya, Komite Investigasi waspada dan tidak melewatkan apa pun. ”

Berita Rekomendasi

Navalny, yang menjadi terkenal selama protes massal anti-Putin pada 2011, membangun operasi media sosial besar-besaran untuk mengungkap korupsi pejabat pemerintah.

Dia menggunakan video yang diproduksi dengan cerdas dan apik yang menarik banyak penonton.

Berita lain terkait dengan Alexei Navalny

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas