Masa Berkabung Nasional Buntut Tragedi Itaewon hingga 5 November 2022, PNS Korsel Wajib Pakai Pita
Pemerintah Korsel memutuskan masa berkabung dari 30 Oktober-5 November 2022 buntut tragedi Itaewon. PNS di Korsel diwajibkan mengenakan pita.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Lebih lanjut, Yoon juga menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Korsel dan kementerian bersangkutan untuk melakukan evaluasi terkait keadaan darurat terhadap seluruh perayaan Halloween atau festival lokal lainnya untuk menjamin gelaran tersebut berjalan dengan aman.
Seusai menyampaikan pernyataannya, Yoon langsung mengunjungi tempat terjadinya insiden di Itaewon sebelum menuju ke kantornya di pusat kota Seoul untuk melakukan rapat darurat.
Korban Tewas 151 Orang, 19 Orang adalah WNA
Update terbaru menunjukkan adanya tambahan korban tewas menjadi 151 orang dari sebelumnya 149 orang.
Sementara dari korban luka-luka juga mengalami peningkatan dari 76 orang menjadi 82 orang.
Dari 151 korban tewas tersebut terdapat 19 yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Menurut Kepala Pemadam Kebakaran Yongsan, Choin Seong-beom, korban tewas mayoritas adalah perempuan yakni sejumlah 97 orang.
Baca juga: Mayoritas Korban Pesta Halloween di Itaewon Korsel adalah Remaja Berusia 20-an Tahun
Sedangkan 54 korban tewas lainnya adalah laki-laki.
Dikutip dari k-odyssey, beberapa WNA yang tewas berasal dari Uzbekistan, China, dan, Norwegia.
Sementara terkait apakah ada korban yang berasal dari Indonesia, KBRI di Seoul mengungkapkan belum memperoleh informasi.
Dikutip dari Tribunnews.com, Duta Besar RI untuk Seoul, Gandi Sulistiyanto menyatakan KBRI Seoul masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menggali informasi kemungkinan adanya WNI yang menjadi korban.
"Terdapat informasi adanya 2 orang WNA yang menjadi korban namun telah dipastikan bahwa kedua orang tersebut bukan WNI," ujar Gandi dalam keterangannya, Minggu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Tragedi Pesta Halloween di Korsel