Pengadilan Turki akan Dakwa 17 Tersangka Pemboman di Istanbul, 1 Pelaku Wanita Teridentifikasi
Pengadilan Turki akan dakwa 17 tersangka pemboman di Istanbul, 1 pelaku wanita teridentifikasi sebagai tersangka yang meninggalkan bom.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Turki telah menahan 17 tersangka kasus pemboman di pusat perbelanjaan Istanbul Istiklal Avenue, Distrik Beyoglu, Istanbul, Turki yang terjadi pada Minggu (13/11/2022) sore.
Semua tersangka diduga melakukan upaya melawan persatuan negara dan pembunuhan yang disengaja dengan upaya untuk membunuh.
Pengadilan Turki membebaskan tiga tersangka lain dari tahanan sambil menunggu persidangan.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan 29 orang yang ditangkap polisi dideportasi dari Turki, sehubungan dengan serangan itu.
Sejauh ini, tidak ada informasi mengenai 29 orang yang menghadapi deportasi.
Baca juga: Vladimir Putin dan Erdogan Bahas Kerja Sama Pangkalan Gas di Turki dan Ekspor Biji-bijian
Pada Minggu (13/11/2022) sekira pukul 16.20 waktu setempat, terjadi ledakan di jalan Istanbul Istiklal Avenue, Distrik Beyoglu, Istanbul, Turki, dikutip dari Independent.
Ledakan tersebut mengakibatkan enam orang meninggal, termasuk termasuk dua anak.
Sementara itu, ada lebih dari 80 lainnya terluka.
Otoritas Turki menyalahkan Partai Pekerja Kurdistan atau PKK yang dilarang, serta kelompok Kurdi Suriah yang berafiliasi dengannya.
Namun, Kelompok militan Kurdi membantah terlibat.
Jaksa telah menginterogasi tersangka utama dalam serangan itu, seorang wanita Suriah yang dituduh meninggalkan bom bermuatan TNT di Jalan Istiklal.
Baca juga: Turki Yakin Kesepakatan Ekspor Biji-bijian Ukraina akan Terus Berlanjut
Tersangka pemboman yang merupakan wanita itu diidentifikasi sebagai Ahlam Albashir.
Ia diduga mengatakan kepada interogatornya telah memasuki Turki secara ilegal, dikutip dari The Hindu.
Tersangka Ahlam Albashir telah tinggal di sebuah rumah di Istanbul selama empat bulan.