Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Paripurna DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura

Pemerintah Indonesia dan Singapura sebelumnya telah menandatangani perjanjian ekstradisi di Bintan, Selasa 25 Januari 2022.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rapat Paripurna DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Rapat Paripurna DPR masa persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Rapat Paripurna DPR RI tyang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani resmi mengesahkan UU Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia - Singapura, Kamis 15 Desember 2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI tyang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani resmi mengesahkan UU Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia - Singapura, Kamis 15 Desember 2022.

Peserta rapat paripurna menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dalam laporannya pada rapat paripurna menyampaikan, dalam rapat kerja pembicaraan tingkat I di Komisi III DPR, seluruh fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR.

Pangeran mengatakan, Komisi III DPR RI memandang penting RUU tersebut untuk segera disahkan. Sehingga dapat berguna demi kepentingan negara dan masyarakat umumnya.

"Khususnya dalam rangka mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana," ujar Pangeran.

Pemerintah Indonesia dan Singapura sebelumnya telah menandatangani perjanjian ekstradisi di Bintan, Selasa 25 Januari 2022.

Ekstradisi buronan merupakan upaya penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan tindak pidana di luar wilayah negara yang menyerahkan.

Berita Rekomendasi

Serta di dalam yurisdiksi negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang mengadili dan memidananya.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura tidak lepas dari kondisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia dan memberlakukan bebas visa.

Baca juga: Kabur ke Papua Nugini, KPK Kaji Kemungkinan Ekstradisi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Sehingga menyebabkan Singapura jadi tempat transit para pelaku tindak kejahatan.

Yasonna menilai, adanya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura.

Sehingga Pemerintah Indonesia perlu menindaklanjuti pengesahan perjanjian sesuai Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Segera Ratifikasi Perjanjian FIR, DCA, dan Ekstradisi Dengan Singapura

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura mengatur antara lain tentang kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi.

Lalu, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas