Presiden Turki Erdogan Naikkan Upah Pekerja 55 Persen Mulai 2023, Optimis Tingkat Inflasi akan Turun
Presiden Turki Erdogan naikkan upah pekerja sejumlah 55 persen mulai 2023. Erdogan optimis langkah-langkahnya akan turunkan tingkat inflasi.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menaikkan upah minimum pekerja sejumlah 55 persen mulai tahun 2023, Kamis (22/12/2022).
Kenaikan upah di Turki ini terjadi di tengah inflasi dan krisis biaya hidup yang melanda negara itu.
Erdogan mengatakan kenaikan ini bertujuan mengurangi dampak dari lonjakan biaya hidup di Turki.
Tingkat inflasi Turki saat ini berada pada level 84,4 persen, tertinggi selama 24 tahun terakhir.
Dalam pidatonya, Erdogan mengatakan gaji minimum bulanan akan ditingkatkan menjadi 8.500 lira ($455) mulai tahun 2023.
Lebih dari 40 persen tenaga kerja Turki memperoleh pendapatan terendah yang diizinkan oleh undang-undang, seperti diberitakan CNBC Internasional.
Baca juga: Presiden Turki Erdogan Ingin Temui Presiden Rusia dan Suriah tanpa Campur Tangan AS
Inflasi di Turki telah membawa jutaan orang ke dalam kesulitan keuangan, memukul bisnis kecil, hingga warga Turki sulit membeli barang-barang kebutuhan pokok.
Kenaikan upah di Turki 2023 akan naik dua kali lipat dari upah 2022.
Erdogan mengisyaratkan upah minimum bisa lebih tinggi.
“Jika kami melihat situasi yang tidak terduga, kami tidak akan ragu untuk melakukan penyesuaian sementara,” katanya, seperti dikutip dari Middle East Eye.
“Sebagai pemerintah yang telah meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pekerja kami, kami tidak akan membiarkan hak siapa pun hilang. Kami di sini untuk bangsa kami," tambahnya.
Baca juga: Presiden Turki Erdogan Tagih Janji Putin soal Komitmen Rusia Bersihkan Militan Kurdi di Suriah
Erdogan optimis tingkat inflasi akan turun
Recep Tayyip Erdogan optimis langkah ini akan menurunkan tingkat inflasi di Turki.
Selain menaikkan upah, Erdogan telah merespons inflasi di Turki dengan memberlakukan aturan ekonomi yang kompleks.