Najib Razak 'Gagal Copot' Hakim Pengadilan Banding yang Tagani Kasus Korupsi 1MDB
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak pada Kamis kemarin gagal memberhentikan salah satu hakim yang duduk dalam permohonan peninjauan kemba
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak pada Kamis kemarin gagal memberhentikan salah satu hakim yang duduk dalam permohonan peninjauan kembali atas keyakinannya dalam kasus SRC International senilai 42 juta ringgit Malaysia atau 9,4 juta juta dolar Amerika Serikat (AS).
Perlu diketahui, SRC adalah mantan anak perusahaan dari dana investasi 1Malaysia Development Bhd (1MDB).
Dikutip dari laman Channel News Asia, Jumat (20/1/2023), Ketua Hakim Sabah dan Sarawak Abdul Rahman Sebli mengatakan pengadilan tidak terpengaruh oleh argumen Penasehat Utama Najib Muhammad Shafee Abdullah bahwa Hakim Abu Bakar Jais, yang merupakan seorang Hakim Pengadilan Banding, harus mengundurkan diri dari mendengarkan permohonan peninjauan kembali.
"Dalam pandangan kami, Undang-undang sudah jelas bahwa Ketua Mahkamah Agung (Tengku Maimun Tuan Mat) memiliki kewenangan diskresi untuk menempatkan Hakim Pengadilan Tinggi (Hakim Abu Bakar) untuk duduk di panel Pengadilan Federal, berdasarkan Pasal 122 (2) dari Konstitusi Federal," kata Hakim Abdul Rahman.
Dengan alasan yang sama, kata dia, pihaknya menolak argumentasi yang meminta Hakim Abu Bakar tidak dilibatkan dalam sidang permohonan peninjauan kembali.
"Dalam hal ini, keberatan awal ditolak," tegas Hakim Abdul Rahman.
Sementara itu Hakim lain dalam panel tersebut adalah Hakim Pengadilan Federal Vernon Ong Lam Kiat, Rhodzariah Bujang dan Nordin Hassan.
Sebelumnya, Shafee sempat mengajukan keberatan dengan mengatakan bahwa Hakim Abu Bakar seharusnya tidak hadir dalam panel terkait masalah ini.
Pengacara Najib juga ingin Hakim Abu Bakar mengundurkan diri, dengan menyatakan bahwa hanya Hakim Pengadilan Federal yang boleh duduk di bangku cadangan.
Shafee menekankan, menurut Pasal 74 Courts of Judicature Act 1974, komposisi panel harus terdiri dari Hakim Pengadilan Federal saja.
Di sisi lain, Jaksa utama V Sithambaram membantah bahwa pengaturan untuk mengkooptasi Hakim Pengadilan Tinggi diizinkan berdasarkan Pasal 122 (2) Konstitusi Federal.
Baca juga: Sindir Klaim Najib Razak, Mahathir Mohamad: Satu-satunya Kebenaran Hanya Miliknya
Najib, dalam permohonan peninjauannya, berusaha untuk membatalkan keputusan yang dibuat oleh lima anggota Pengadilan Federal yang dipimpin oleh Hakim Tengku Maimun pada 23 Agustus 2022, yang memutuskan dirinya bersalah menyalahgunakan dana SRC International senilai 42 juta ringgit Malaysia.
Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit Malaysia atau setara dengan 49,38 juta dolar AS.